Cirebon,cyberSBI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana longsor pada 30 Mei 2025 yang menewaskan 17 orang, sementara beberapa korban lainnya masih dalam pencarian.
Pencabutan izin tersebut merupakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap prinsip pertambangan yang benar dan pelanggaran aturan perizinan berbasis risiko. Adapun empat izin yang dicabut terdiri dari:
-
Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
-
Izin Operasi Produksi: Nomor 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020, diterbitkan pada 5 November 2020, berlokasi di Blok Gunung Kuda, Cipanas.
-
Izin Perpanjangan Operasi Produksi: Nomor 91201098824860013, diterbitkan pada 1 Desember 2023, dengan lokasi yang sama.
-
-
PT AKA Azhariyah Group
-
Izin Eksplorasi Batuan: Nomor 91204027419550001, diterbitkan 30 Agustus 2023 di wilayah Gunung Kuda, Cipanas.
-
-
Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
-
Izin Operasi Produksi: Nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020, diterbitkan 5 November 2020 dengan lokasi pertambangan di Blok Gunung Kuda, Cipanas, dan alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka.
-
"Saya sudah menutup seluruh aktivitas pertambangan tersebut dan mencabut izinnya sejak semalam. Saya juga meminta Pemkab Cirebon segera merevisi tata ruang wilayahnya dan menginstruksikan kepada Perhutani agar menghentikan seluruh kerja sama pertambangan (ASO) serta mengembalikan kawasan tersebut sebagai hutan lindung," ujar KDM pada Minggu (1/6/2025).
KDM menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus konsisten dalam menertibkan pertambangan yang melanggar aturan. Ia menyampaikan bahwa ratusan tambang ilegal telah berhasil ditutup, dan langkah penertiban ini akan terus digencarkan.
Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat di kawasan rawan bencana.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelaksana teknis akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menegakkan hukum dan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Jawa Barat.