Undang-Undang Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia.
Undang-Undang Pers disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Undang-undang ini dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:
- Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat
- Pers merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran, yang merupakan hak asasi manusia
- Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsinya dengan baik
Undang-Undang Pers mengatur beberapa hal, seperti:
- Hak warga negara dan negara untuk mendirikan perusahaan pers
- Hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama sumber berita yang dirahasiakannya
- Hak masyarakat untuk mengetahui
- Hak jawab untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik
- Ketentuan peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
- Ketentuan mengenai kesejahteraan wartawan dan karyawan pers
Undang-Undang Pers memperoleh basis dari Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Link UU Pers:
https://peraturan.bpk.go.id/Download/33870/UU%20Nomor%2040%20Tahun%201999.pdf