Sumedang, cyberSBI – Warga Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana ganti rugi pembangunan Tol Cisumdawu. Mereka menduga ada kejanggalan berupa selisih pembayaran sekitar Rp405 miliar yang hingga kini belum jelas penggunaannya.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama instansi terkait, termasuk BPN dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), justru mempersulit akses informasi saat warga meminta data resmi mengenai pencairan maupun penyaluran dana tersebut.
“Sudah berkali-kali warga meminta kejelasan, tetapi jawaban yang diberikan tidak terbuka bahkan terkesan menutupi. Padahal ini menyangkut hak masyarakat,” kata salah satu warga Ciherang.
Masyarakat berpendapat bahwa sikap pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk mengetahui penggunaan dana publik.
Dengan dugaan adanya Rp405 miliar dana yang “tidak jelas keberadaannya”, warga dari dua desa itu mendesak dilakukan audit terbuka oleh BPK, Kementerian PUPR, maupun aparat penegak hukum, agar potensi penyelewengan segera terbongkar dan tidak merugikan masyarakat terdampak proyek Tol Cisumdawu.
Blogger Comment
Facebook Comment