SEMARANG, cyberSBI – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pedurungan, tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi pada tanggal 09 Maret 2026 lalu, kami dari Organisasi GMOCT merasa perlu menyampaikan kebenaran fakta di lapangan. Kami hadir murni untuk mengawal perkara ini demi keadilan dan kepatutan hukum, serta memastikan tidak ada satu pihak pun yang memutarbalikkan kenyataan.
Dalam berita yang beredar, tersurat seolah-olah Saudara NS dan rekannya adalah pelaku utama yang melakukan pengeroyokan, sementara pihak pelapor digambarkan sebagai korban yang tidak berdaya. Pernyataan tersebut sangat jauh dari kebenaran dan merupakan pembalikan fakta yang nyata.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengawalan kami langsung ke lokasi serta keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara, berikut adalah uraian kejadian yang sebenarnya:
1. Posisi Kami Sedang Tenang dan Tidak Mengganggu Siapa Pun
Pada saat kejadian, Saudara NS, Saudara FS, dan Saudara P sedang berada di lokasi tersebut untuk mencuci mobil dan motor. Ketiganya melakukan kegiatan tersebut dengan tenang, tidak bergerak mendatangi orang lain, tidak membuat keributan, dan sama sekali tidak memiliki niat untuk memulai pertengkaran maupun tindakan kekerasan. Jumlah kami saat itu ada 3 (tiga) orang.
2. Pihak Pelapor Datang dan Memulai Kekerasan
Tiba-tiba datang Saudara MS yang disebut sebagai korban dalam laporan, bersama dengan 2 (dua) orang temannya. Jadi, rombongan pelapor juga berjumlah 3 (tiga) orang. Mereka sengaja mendatangi tempat kami berada, dan tanpa ada pembicaraan atau alasan yang jelas, langsung bersikap kasar serta berniat menghajar dan melakukan serangan fisik terlebih dahulu.
3. Tidak Ada Unsur Pengeroyokan Seperti yang Dituduhkan
Pihak penyidik menjerat perkara ini dengan pasal pengeroyokan, padahal jika dilihat dari fakta dan hukum, pengeroyokan terjadi apabila pihak yang jumlahnya lebih banyak menyerang pihak yang jumlahnya lebih sedikit atau pihak yang pasif.
Di sini kondisinya jelas:
3 Orang kami (sedang mencuci kendaraan, tenang, pasif) berhadapan dengan 3 Orang mereka (datang, mencari masalah, dan menyerang).
Jumlah sama banyak, kami yang berada di tempat sendiri, dan mereka yang datang memulai keributan. Sama sekali tidak ada unsur pengeroyokan. Jika terjadi perkelahian sedikit, itu murni reaksi kami untuk membela diri agar tidak menjadi korban penganiayaan yang lebih parah. Sesuai ketentuan hukum, perbuatan membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana.
4. Tuduhan Terhadap Saudara P Tidak Berdasar
Ada keterangan yang menyebutkan Saudara P melakukan pitingan leher sehingga memudahkan terjadinya pemukulan. Hal itu tidak benar. Berdasarkan keterangan saksi yang kami himpun, Saudara P justru berusaha menahan dan melerai agar pertengkaran tidak semakin meluas dan menjadi rusuh. Itu adalah tindakan mencegah kekerasan, bukan ikut serta dalam kekerasan.
5. Luka Hanya Bersifat Ringan / Memar
Dalam berita disebutkan bahwa korban mengalami luka cukup serius di kepala dan perut. Fakta yang ada menunjukkan bahwa akibat dari kejadian tersebut hanyalah luka memar ringan, tidak ada luka berat, tidak ada bahaya maut, dan tidak menimbulkan cacat tetap. Ini masuk dalam kategori penganiayaan ringan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
6. Penahanan Saudara NS Tidak Berdasar Hukum
Kami sangat menyayangkan langkah penyidik yang langsung mengamankan dan menahan Saudara NS. Berdasarkan aturan hukum acara pidana, penahanan hanya boleh dilakukan jika perbuatan tersebut diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, atau jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
- Kasus ini ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan.
- Saudara NS tidak pernah melarikan diri, hanya alamat tempat tinggalnya yang tidak diketahui oleh pihak pelapor. Saat keberadaannya diketahui, ia kooperatif dan bersedia hadir.
Tindakan penahanan yang dilakukan saat ini adalah tindakan yang melanggar prosedur dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN KAMI:
Organisasi GMOCT menilai bahwa penanganan perkara ini belum berjalan seimbang dan masih sangat didasarkan pada laporan sepihak saja. Fakta jelas menunjukkan bahwa Saudara NS dan rekannya adalah pihak yang didatangi dan diserang, bukan pihak yang mencari masalah.
Kami menuntut:
1. Segera meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
2. Membatalkan penahanan Saudara NS dan mengubah statusnya menjadi pengawasan atau tahanan kota saja sesuai aturan hukum.
3. Memproses perkara ini dengan adil, objektif, dan berpegang teguh pada fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan tuduhan salah satu pihak.
Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga masyarakat tanpa terkecuali.
Redaksi
Social Plugin