Agustus 04, 2025


LEBAK, cyberSBI – Sebuah kabel listrik melintasi semak dan pepohonan hutan perhutani di wilayah Cibobos, Lebak Selatan. Ujungnya berakhir di sebuah tambang batu bara ilegal. Di situlah, pada awal Agustus 2025, Uci (37)—seorang pekerja tambang—tewas tersengat listrik.

Kematian ini bukan sekadar musibah kerja biasa. Dugaan keterlibatan jaringan resmi PLN dalam pasokan listrik ke tambang ilegal kini menjadi pusat sorotan publik. Dalam investigasi kami, ditemukan sejumlah fakta mengejutkan yang mengarah pada potensi kelalaian sistemik dan pembiaran dari pihak penyedia listrik negara.

Kabel dari Mana, Listrik Milik Siapa?

Warga sekitar mengaku sudah lama melihat adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Cibobos. Namun yang lebih mencurigakan, tambang-tambang itu tidak hanya memakai genset seperti umumnya operasi ilegal. Mereka menggunakan energi listrik yang alirannya stabil dan diduga berasal dari sambungan resmi.

“Kalau pakai genset, suara bising. Ini sunyi, tapi lampu-lampu nyala terus,” ujar seorang warga berinisial R, yang meminta identitasnya disembunyikan.

Penelusuran di lapangan menunjukkan jalur kabel masuk dari arah perkampungan yang berada dalam jangkauan layanan PLN. Namun belum ada penjelasan resmi apakah sambungan tersebut legal atau tidak.

Aroma Kuat Pembiaran

Koalisi Aktivis Bersatu, yang terdiri dari dua kelompok yakni Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN), mengendus dugaan keterlibatan oknum internal PLN. Mereka menilai kematian Uci hanya satu dari sekian kasus yang bisa jadi telah terjadi dalam senyap.

 “Kalau tidak ada kerja sama atau pembiaran dari dalam, tidak mungkin tambang ilegal bisa akses listrik seperti ini,” kata Imam Apriyana, Ketua RPM sekaligus Koordinator Aksi.

 “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini potensi tindak pidana yang melibatkan BUMN strategis,” tambah Fam Fuk Thjong, Ketua PKN.

Kinerja PLN Dipertanyakan

Investigasi ini juga menemukan adanya pola berulang lemahnya pengawasan PLN terhadap penyalahgunaan aliran listrik di wilayah rawan tambang ilegal. Bahkan, dalam data yang dihimpun tim kami, sejak 2023 sudah ada tiga lokasi tambang ilegal di Lebak Selatan yang diduga memanfaatkan sambungan listrik serupa.

Koalisi Aktivis Bersatu akan melayangkan tuntutan sebagai berikut:

1. Evaluasi dan pencopotan Kepala ULP Malingping.

2. Evaluasi menyeluruh dan pencopotan Kepala UP3 Banten Selatan.

3. Copot Kepala PLN UID Banten.

4. Lakukan audit terbuka terhadap seluruh sambungan listrik di wilayah tambang ilegal, terutama di kawasan hutan perhutani.

PLN Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Banten Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kematian Uci dan dugaan pasokan listrik ke tambang ilegal. Kami telah mengirimkan permintaan wawancara resmi dan masih menunggu tanggapan.

Pertaruhan Nyawa dan Negara

Kematian Uci membuka kotak Pandora: listrik negara, yang seharusnya untuk kepentingan rakyat, justru mengalir ke aktivitas tambang tak berizin—merusak lingkungan, mengancam keselamatan pekerja, dan merugikan keuangan negara.

Pertanyaannya kini: sampai kapan aparat dan instansi terkait akan terus menutup mata?