JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan segera dibebaskan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan usai seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui surat presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti.
Supratman menjelaskan, "Dalam kasus abolisi seperti yang diterima Tom
Lembong, seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan."
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Selain abolisi untuk Tom Lembong, pemerintah juga memberikan amnesti kepada
1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Awalnya, ada 44.000 kasus yang
diusulkan untuk amnesti, namun setelah verifikasi ketat oleh Kementerian Hukum,
hanya 1.116 yang memenuhi syarat.
Menurut Supratman, "Ini baru tahap pertama. Masih ada tahap kedua dengan
kuota sekitar 1.668 orang yang saat ini sedang melalui proses verifikasi dan uji
publik." Proses seleksi dilakukan secara ketat dengan berbagai
pertimbangan hukum.
Supratman menegaskan bahwa pengusulan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan
lainnya dilakukan melalui prosedur resmi. "Kementerian Hukum yang
mengusulkan nama-nama ini kepada Presiden setelah melalui berbagai pertimbangan
mendalam," jelasnya.
Meski DPR telah menyetujui, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden
Prabowo. "Kita tunggu keputusan Presiden yang akan segera terbit,"
kata Supratman menutup konferensi pers.
Keputusan
ini menjadi sorotan publik, dengan berbagai tanggapan yang beragam mengenai
implikasinya terhadap sistem peradilan di Indonesia.