Jakarta, cyberSBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) telah melaporkan Willy, pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, Jakarta Barat, atas dugaan penyitaan paksa terhadap barang dagangan di Toko Istana Lampu Murata. Insiden ini terjadi pada 19 Maret 2025, ketika Willy bersama Bu Aling dan lima orang lainnya diduga mengambil barang tanpa izin dari toko milik Charles sebagai upaya penagihan pembayaran yang tertunda. Rekaman CCTV menunjukkan kejadian tersebut, yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar bagi Charles.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, bersama Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Willy dikenakan Pasal 362 KUHP (pencurian) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), sementara Bu Aling beserta lima orang lainnya diduga melanggar Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
"Kami mengecam tindakan main hakim sendiri ini," ujar Fais Adam. "Sengketa semacam ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara yang merugikan pihak lain."
Agung Sulistio menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga menegaskan pentingnya kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
Informasi mengenai kasus ini diperoleh dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum serta perlindungan konsumen. "Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menghormati hukum dan hak-hak konsumen," ujarnya.
LPK-RI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran yang merugikan hak konsumen.
#NoViralNoJustice