Majalengka, cyberSBI — Praktisi dan aktivis masyarakat sipil di Kabupaten Majalengka, Uyun Seipul Yunus, S.E., M.M., menyampaikan desakan tegas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bawaslu Kabupaten Majalengka serta Camat Jati Tujuh atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Menurut Uyun, permasalahan ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan hasil Pilkada, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Ia menyoroti sikap Bawaslu Majalengka yang dianggap membenarkan tindakan seorang camat, meskipun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut, sebagaimana juga telah ditegaskan oleh DKPP.
“Saya sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pemilu yang adil dan bersih, justru bersikap permisif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Camat Ikin diduga kuat terlibat dalam kampanye, memengaruhi opini publik, dan mengarahkan pilihan masyarakat. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN,” tegas Uyun.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Yayat, adik dari Uyun. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menegakkan aturan secara adil dan objektif.
Uyun menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Majalengka dan Indonesia secara umum. Ia meminta DKPP agar mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Bawaslu yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Bahkan, menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga marwah kelembagaan dan kepercayaan publik.
“Bawaslu telah gagal menjaga nilai-nilai pemilu yang LUBER—Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Ini bukan hanya kekecewaan personal, tapi kekecewaan kolektif masyarakat yang menginginkan keadilan dan integritas dalam pemilu,” ujarnya.
Sebagai penutup, Uyun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil terus mengawasi jalannya demokrasi dan tidak tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai keadilan pemilu.