Terkini

Oknum Kades di Tangerang Diduga Lakukan Pungutan Liar Pengurusan Surat Tanah



TANGERANG, cyberSBI - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di kawasan relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon, Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir, Arun, tidak memberikan tanggapan hingga Kamis (28/8/2025).

 

Seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan kebingungannya. Ia menceritakan bahwa sejak masih tinggal di Kampung Garapan lama, sebelum direlokasi, warga sudah dimintai uang hingga jutaan rupiah hanya untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat pengajuan ke perusahaan.

 

“Dalam AJB harus ada pihak pertama dan pihak kedua. Di sini tidak jelas siapa pihak pertamanya dan siapa pihak keduanya. Bahkan, hingga sekarang AJB tersebut tidak kelihatan,” ujarnya.

 

Warga tersebut juga mempertanyakan keabsahan pembuatan AJB untuk lahan garapan. “Sebenarnya status tanah di Kampung Garapan itu hanya sebatas penggarap. Bolehkah tanah garapan dibuatkan AJB?” katanya.

 

Di sisi lain, perwakilan perusahaan, H. Eman, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (29/8/2025), menjelaskan bahwa proses relokasi warga garapan Desa Tanjung Pasir telah dimulai sejak September 2019, dimulai pada masa Kepala Desa Gunawan dan berlanjut hingga kepemimpinan Kades Arun.

 

“Persyaratan untuk alas hak relokasi cukup dengan keterangan dari desa (C Desa) yang dibuat oleh kades, atau AJB, maupun sertifikat bila sudah ada,” jelas H. Eman.

 

Ia menambahkan, meski disebut Kampung Garapan, sebagian besar warga memiliki alas hak milik adat atas tanah, sehingga tidak wajib menggunakan AJB. “Cukup keterangan desa dan SPPT PBB sudah bisa menjadi dasar relokasi. Warga mendapat ganti rugi bangunan sesuai kondisinya, sementara tanah ditukar satu banding satu,” tambahnya.

 

Menurut H. Eman, semua biaya pembuatan surat tanah di lokasi relokasi sepenuhnya ditanggung oleh pengembang. “Sampai dengan pembuatan sertifikat hak milik dan SPPT PBB, semuanya ditanggung pihak pengembang,” tegasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Pikiran Rakyat Tangerang (28/8/2025), sejumlah aparatur desa mengaku bahwa uang pungli diserahkan langsung kepada Kades Tanjung Pasir, Arun.

 

Hasil penelusuran wartawan menunjukkan besaran pungli bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung luas lahan warga yang terdampak relokasi. “Benar, ada warga relokasi yang dimintai Rp8 juta untuk urus surat tanah. Uangnya diserahkan ke Kades Arun,” ungkap salah seorang aparat desa yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (27/8/2025) sore.

 

Pungutan tersebut disebut sebagai biaya pembuatan surat tanah bagi warga relokasi yang sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi. “Itu untuk membuat surat tanah yang terkena relokasi. Tanah yang terpecah untuk dibagi-bagi harus dibuatkan surat,” ujarnya.

 

Aparatur tersebut lebih lanjut mengungkapkan adanya pungutan hingga Rp7 juta untuk pembuatan surat lahan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Bahkan, ia menyebut aliran dana itu tidak hanya berhenti di tingkat desa, melainkan juga sampai ke Camat Teluknaga.

 

“Waktu itu kan pemecahan surat harus masing-masing. Ada yang diminta Rp7 juta untuk tanah kosong seluas 350 meter. Itu dari Kades, larinya ke Camat Pak Zam Zam,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara, membantah keras tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam praktik pungli.

 

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima berkas, apalagi biaya pembuatan surat tanah relokasi di Desa Tanjung Pasir,” tegasnya, dikutip dari Transpantura.com (27/8/2025).

 

Zam Zam bahkan meminta aparatur desa tersebut menunjukkan bukti jika dirinya benar-benar terlibat. “Saya minta buktinya kalau benar saya ikut serta. Kalau tidak bisa buktikan, saya akan somasi,” ujarnya.

 

Menyikapi mencuatnya dugaan pungli ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak agar tidak ada oknum pelaku pungli yang berlindung di balik aparat hukum. (DA)

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment