Majalengka, cyberSBI - – Dugaan penyimpangan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten
Majalengka. Publik menuntut Bupati agar segera menindak oknum Kepala Dinas dan
Kabid yang dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam proses
lelang.
Sesuai
amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian
negara bisa berujung pidana berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup
hingga denda miliaran rupiah.
Di sisi
lain, mekanisme pengadaan barang/jasa berada di bawah pengawasan LKPP yang
memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan, membina SDM, mengawasi
sistem elektronik hingga memberi pendampingan hukum. Bahkan Perpres Nomor 56
Tahun 2025 sebagai revisi Perpres 16/2018 memperjelas sanksi administratif
maupun daftar hitam, baik untuk penyedia maupun pejabat yang lalai dalam
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan UMKM. PPK diberi kewenangan
menjatuhkan sanksi daftar hitam, sedangkan UKPBJ bisa menindaklanjuti temuan
yang mengarah pada tindak pidana.
Pernyataan
Mamat Surahmat selaku Kabid Bina Marga PUTR sekaligus PPK yang menyebut sistem
pengadaan sudah terbuka dan menghasilkan output nyata justru menuai kritik.
Publik mempertanyakan dasar klaim tersebut, sebab masih ditemukan indikasi
praktik tertutup, termasuk penggunaan E-Katalog lama. Padahal, versi 5 telah
resmi ditutup per 31 Juli 2025, dan seharusnya sudah beralih ke versi 6 yang
lebih transparan.
Beberapa
perusahaan bahkan disebut mampu menguasai hingga delapan paket pekerjaan,
padahal aturan LKPP membatasi hanya lima. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya
monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan elit daerah. Istilah
“raja kecil” pun muncul untuk menggambarkan pihak yang dianggap mengatur
distribusi proyek.
Puluhan
proyek APBD 2025 disebut tetap dieksekusi dengan sistem lama tanpa mini
kompetisi sehingga mayoritas dimenangkan kelompok yang sama. Hal ini
dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai
juklak-juknis. Nama RDN dan timnya bahkan disebut dominan dalam mengendalikan
kontraktor lokal agar sejalan dengan kepentingan tertentu.
Padahal,
LKPP sepanjang 2025 telah merilis berbagai kebijakan baru, mulai dari aturan
kerja sama pemerintah dengan badan usaha, penetapan user aplikasi SAKTI,
pedoman standar alat perkantoran elektronik, hingga surat edaran terkait
penutupan Katalog Elektronik versi 5 dan pengendalian rekening pembayaran.
Atas
dasar itu, masyarakat mendesak Bupati Majalengka untuk turun tangan menindak
tegas. Jika dibiarkan, persoalan ini bukan hanya merusak kualitas pembangunan
daerah, tetapi juga bisa menggerus kredibilitas Bupati sebagai pemimpin.
Blogger Comment
Facebook Comment