Terkini

Publik Tuntut Bupati Majalengka Agar Menindak Oknum Kepala Dinas dan Kabid yang Dinilai Bohong Dalam Proses Lelang Proyek



Majalengka, cyberSBI -  – Dugaan penyimpangan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Publik menuntut Bupati agar segera menindak oknum Kepala Dinas dan Kabid yang dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam proses lelang.

 

Sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara bisa berujung pidana berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.

 

Di sisi lain, mekanisme pengadaan barang/jasa berada di bawah pengawasan LKPP yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan, membina SDM, mengawasi sistem elektronik hingga memberi pendampingan hukum. Bahkan Perpres Nomor 56 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres 16/2018 memperjelas sanksi administratif maupun daftar hitam, baik untuk penyedia maupun pejabat yang lalai dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan UMKM. PPK diberi kewenangan menjatuhkan sanksi daftar hitam, sedangkan UKPBJ bisa menindaklanjuti temuan yang mengarah pada tindak pidana.

 

Pernyataan Mamat Surahmat selaku Kabid Bina Marga PUTR sekaligus PPK yang menyebut sistem pengadaan sudah terbuka dan menghasilkan output nyata justru menuai kritik. Publik mempertanyakan dasar klaim tersebut, sebab masih ditemukan indikasi praktik tertutup, termasuk penggunaan E-Katalog lama. Padahal, versi 5 telah resmi ditutup per 31 Juli 2025, dan seharusnya sudah beralih ke versi 6 yang lebih transparan.

 

Beberapa perusahaan bahkan disebut mampu menguasai hingga delapan paket pekerjaan, padahal aturan LKPP membatasi hanya lima. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan elit daerah. Istilah “raja kecil” pun muncul untuk menggambarkan pihak yang dianggap mengatur distribusi proyek.

 

Puluhan proyek APBD 2025 disebut tetap dieksekusi dengan sistem lama tanpa mini kompetisi sehingga mayoritas dimenangkan kelompok yang sama. Hal ini dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai juklak-juknis. Nama RDN dan timnya bahkan disebut dominan dalam mengendalikan kontraktor lokal agar sejalan dengan kepentingan tertentu.

 

Padahal, LKPP sepanjang 2025 telah merilis berbagai kebijakan baru, mulai dari aturan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, penetapan user aplikasi SAKTI, pedoman standar alat perkantoran elektronik, hingga surat edaran terkait penutupan Katalog Elektronik versi 5 dan pengendalian rekening pembayaran.

 

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Bupati Majalengka untuk turun tangan menindak tegas. Jika dibiarkan, persoalan ini bukan hanya merusak kualitas pembangunan daerah, tetapi juga bisa menggerus kredibilitas Bupati sebagai pemimpin.

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment