Terkini

Selain Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu, Kepemimpinan Subhan Nurakhir di Desa Palimanan Barat Dinilai Bobrok

 

Cirebon, kabarSBI - Kritik keras terhadap kepemimpinan Kuwu (Kepala Desa) Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, kembali mencuat. Hal ini disampaikan oleh alumni STIE IGI (International Golden Institute Jakarta), Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., kepada sejumlah media pada Kamis (25/9/2025).

Menurut Uyun, Subhan Nurakhir sebelumnya sudah pernah tersandung kasus narkoba jenis sabu sebanyak dua kali. Ia disebut pernah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dan juga oleh Satres Narkoba Polresta Cirebon. Namun yang menjadi tanda tanya besar, meskipun diduga terbukti mengonsumsi sabu, Subhan tidak pernah ditahan.

"Ada apa ini? Kenapa seseorang yang sudah dua kali tersandung kasus narkoba tidak ditahan? Hal ini menimbulkan kecurigaan publik," ujar Uyun.

Lebih lanjut, Uyun juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Palimanan Barat. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi kabarsbi.com, ditemukan indikasi bahwa sekitar 30% kegiatan bersifat fiktif, terutama jika dibandingkan antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan.

"Penggunaan Dana Desa dan PAD sangat fantastis jumlahnya, tapi hasilnya tidak sebanding. Banyak pos yang patut diduga fiktif," tambahnya.

Tak hanya itu, Subhan juga disebutkan kurang kooperatif terhadap awak media. Uyun mengaku sudah beberapa kali mencoba menemui Subhan di kantor desa, termasuk yang terbaru pada Rabu (24/9/2025), namun sang Kuwu selalu tidak berada di tempat.

"Saya menduga beliau juga alergi terhadap wartawan. Setiap kali kami datang untuk konfirmasi, beliau tidak pernah ada," ungkap Uyun.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi kepemimpinan di Desa Palimanan Barat. Ia menilai, dugaan keterlibatan aparat desa dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan anggaran harus menjadi perhatian serius berbagai pihak.

"Kami dari media tentunya berkewajiban mengawal informasi ini secara objektif dan berdasarkan data. Namun ketika ada kepala desa yang sudah dua kali tersandung narkoba dan masih menjabat, lalu muncul dugaan korupsi, ini sudah bukan persoalan kecil. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Pemkab Cirebon," tegas Agung.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanah undang-undang, sehingga pejabat publik wajib menjawab dan menerima konfirmasi dari wartawan, bukan justru menghindar.

"Kepala desa adalah pelayan masyarakat. Jika tertutup terhadap wartawan, bagaimana masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi? Jangan sampai kepercayaan publik terus menurun karena perilaku seperti ini," pungkas Agung Sulistio.

Atas dasar itu, Uyun bersama timnya menyatakan akan melayangkan desakan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), serta melakukan koordinasi dengan Bupati Cirebon, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terjadi di Desa Palimanan Barat.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., mengakhiri perbincangannya.

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment