Cirebon, kabarSBI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah pihak turun langsung ke lapangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Indocement di wilayah Palimanan Barat, Kabupaten Cirebon.
Kunjungan lapangan yang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) pukul 15.53 WIB itu dihadiri oleh Ibu Yusdiany dari DLH Jabar bersama timnya. Mereka diterima oleh H. Mustani, tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat Saeful Yunus, SE., MM., dan Jufri.
Pertemuan tersebut merupakan respons cepat atas keresahan warga mengenai menurunnya kualitas udara dan lingkungan di sekitar area industri. Warga menduga aktivitas pabrik PT Indocement menjadi penyebab utama, karena adanya debu dan polusi yang memengaruhi kesehatan serta kondisi ekosistem lokal.
DLH Jabar menegaskan akan melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk pengambilan sampel udara dan tanah, audit lingkungan, serta klarifikasi kepada pihak perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran, sementara Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menyebabkan kerugian kesehatan atau kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah pun memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai Pasal 76 hingga 80 UU yang sama.
Kehadiran unsur media, tokoh masyarakat, dan aparat DLH menjadi bukti keseriusan semua pihak dalam memastikan hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Masyarakat berharap langkah investigasi ini dapat menghasilkan kejelasan dan tindakan tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.
Tim liputan

Blogger Comment
Facebook Comment