Pesan tersebut dinilai mengandung nada menantang terhadap wartawan dan masyarakat. Dalam tangkapan pesan yang diterima, T.R. menulis antara lain, “Wartawan kemarin ngapain kirim-kirim foto gini ke direktur saya. Kalau memang mau diekspos, silakan ekspos saja, gak takut saya dengan ancaman model gini...”
Agung Sulistio menilai pernyataan tersebut bukan hanya menunjukkan kesombongan pribadi, tetapi juga mencerminkan dugaan penyimpangan moral dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Apakah pantas seorang pelaksana proyek pemerintah berbicara seperti itu kepada tokoh masyarakat dan wartawan? Ini bentuk arogansi dan pelecehan terhadap fungsi kontrol publik,” tegas Agung.
Ia mengingatkan bahwa proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi, termasuk menjaga etika komunikasi publik.
Dari sisi hukum, tindakan T.R. dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi bermuatan kebencian. Nada ancaman dalam pesan itu juga dapat dijerat dengan Pasal 335 dan 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih jauh, Agung menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa ke ranah hukum. Proyek pemerintah harus dijalankan oleh orang beretika, bukan oleh oknum yang merendahkan masyarakat dan menantang wartawan,” ujar Agung.
Agung menambahkan, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk penegakan integritas publik dan perlindungan terhadap marwah profesi pers di Indonesia.
Blogger Comment
Facebook Comment