Pekanbaru, Riau – LSM Gakorpan DPD Riau menyoroti dugaan pemalsuan surat PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) yang ditujukan kepada masyarakat dan pengusaha sawit di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri. Ketua Gakorpan, Rahmad Panggabean, menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 12 November 2025 dan segera diteruskan ke Polda Riau.
Menurut Rahmad, Kepala Desa Sungai Rambai dan beberapa Kades lain mengaku menerima surat resmi PT APN terkait operasional lahan eks HTI PT PSPI. Namun dua hari kemudian, masyarakat juga menerima surat serupa dengan amplop tidak resmi—tanpa logo perusahaan, tanpa nomor surat, dan sebagian ditulis tangan bahkan bernada rasis.
Rahmad menduga ada oknum PT APN dan oknum Kades yang mencoba menakut-nakuti masyarakat untuk menguasai lahan yang sebenarnya tidak termasuk wilayah penertiban kawasan hutan. “Wilayah Sungai Rambai tidak masuk zona merah,” tegasnya.
Dari bukti surat dan rekaman video, muncul nama FG yang mengaku sebagai perwakilan bahkan Manajer PT APN. Dalam sebuah sosialisasi, FG terekam memperkenalkan diri sebagai Manager PT APN dan mengklaim memiliki SK, namun menolak menunjukkannya ketika diminta warga.
Manager PT APN Regional 2 Riau, Laksma TNI (Purn) Jan Rahir Hasudungan Simamora, memastikan tidak mengenal nama FG. Upaya konfirmasi kepada FG juga tidak direspons.
Rahmad menegaskan pihaknya segera melaporkan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan jabatan tersebut ke Polda Riau. Sementara masyarakat menolak intimidasi dan mempertanyakan klaim PT APN atas lahan yang telah mereka kelola puluhan tahun.
(Tim/Red)
Blogger Comment
Facebook Comment