Terkini

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Tegaskan Temuan BPK Bersifat Administratif

Pangandaran, cyberSBI— Pemerintah Kabupaten Pangandaran menepis dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah yang belakangan ramai diberitakan dan bahkan dilaporkan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar data resmi dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Pemkab Pangandaran menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selama tiga tahun terakhir, termasuk 2022–2024, opini BPK terhadap LKPD Pangandaran berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Opini WDP tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Catatan BPK bersifat administratif dan saat ini sedang kami tindak lanjuti,” tulis Pemkab dalam penjelasannya.

Beberapa hal yang menjadi catatan BPK dan memengaruhi opini WDP antara lain penyajian kas yang belum sepenuhnya menggambarkan kas riil, meningkatnya kewajiban jangka pendek, piutang PBB-P2 yang terus bertambah, serta realisasi belanja modal yang belum sepenuhnya sesuai volume pekerjaan. Pemkab menekankan bahwa seluruh catatan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan reguler, bukan indikasi korupsi.

Pemkab juga menyinggung tekanan fiskal daerah yang memburuk akibat pandemi Covid-19 pada 2020–2022. Sektor pariwisata sebagai tulang punggung pendapatan daerah mengalami kontraksi tajam sehingga ruang fiskal menyempit dan berdampak pada kemampuan daerah mencapai target pembangunan.

“Penurunan pendapatan daerah selama pandemi merupakan situasi force majeure yang dialami secara nasional. Pemerintah tetap harus mengejar target pembangunan, sehingga muncul tekanan pada APBD,” kata Pemkab.

Untuk memperbaiki kondisi fiskal, Pemkab tengah menjalankan Roadmap Penyehatan APBD. Sejumlah langkah ditempuh, antara lain digitalisasi pemungutan pendapatan wisata, efisiensi belanja, pembatasan jenis belanja tertentu, restrukturisasi kewajiban jangka pendek, serta restrukturisasi pinjaman daerah. Upaya itu dilakukan dengan pendampingan BPKP, akademisi, ahli keuangan negara, serta Kejaksaan Negeri Ciamis melalui bidang Datun.

Pemkab menegaskan pihaknya siap membuka data dan bekerja sama dengan lembaga berwenang. Pemerintah daerah juga mengimbau publik agar tidak terpengaruh spekulasi sebelum ada keterangan resmi dari otoritas terkait.

“Setiap informasi harus bertumpu pada data dan proses hukum yang objektif, agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar,” demikian penjelasan Pemkab Pangandaran.

(Sumber: Red-SBI)


Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment