Terkini

Tower Ilegal di Gerba Kuningan Disegel, Satpol PP Kuningan Harus Tegakkan Aturan Perizinan

Kuningan, cyberSBI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel pembangunan menara telekomunikasi di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah ditemukan pelanggaran serius terkait perizinan. Menara yang hampir rampung tersebut diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Langkah penyegelan yang dilakukan Satpol PP mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Agung Sulistio, Pemimpin Redaksi SBI sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ia menilai tindakan tersebut sebagai wujud nyata penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

“Penindakan atas pembangunan yang tidak berizin menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Aturan yang dibuat untuk melindungi publik tidak boleh diabaikan,” ujar Agung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah beberapa kali teguran resmi tidak mendapat respons dari pihak pengembang. Satpol PP sebelumnya telah memanggil pihak vendor untuk menghentikan sementara pembangunan, namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung.

“Penyegelan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindak setiap pelanggaran Perda, terutama terkait kewajiban PBG. Ini sudah melalui prosedur, termasuk teguran tertulis dan pemanggilan,” kata Hendrayana.

Di lokasi proyek, petugas memasang garis penyegelan dan papan pemberitahuan resmi. Seluruh kegiatan konstruksi dihentikan hingga pengembang memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang tata ruang dan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Satpol PP juga akan melakukan pemantauan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi. Segel baru dapat dicabut setelah dokumen perizinan lengkap dan dinyatakan valid oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi sinyal bagi seluruh pelaku usaha konstruksi agar tidak mengabaikan administrasi perizinan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Investasi yang besar sekalipun bisa terhenti jika tidak patuh pada hukum.”

Agung Sulistio menilai bahwa penyegelan ini tidak hanya soal ketertiban pembangunan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Menurutnya, bangunan yang tidak memenuhi standar perizinan berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.

“Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan publik. Penegakan hukum dalam kasus ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Ia berharap tindakan Satpol PP Kuningan menjadi acuan bagi daerah lain, terutama di tengah maraknya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.


Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment