BREAKING NEWS

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris Evi Yuniarti Kembali Digelar



Depok – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang notaris, Selasa (6/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Nazar, S.H., M.H. ini menghadirkan Maya Agustini sebagai penggugat dalam perkara nomor 345/Pdt.G/2024/PN.Dpk, dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti.


Usai persidangan, Maya menyampaikan kepada media bahwa dirinya merasa lega karena majelis hakim menerima bukti tambahan yang diserahkannya, meskipun sempat terjadi perdebatan selama proses sidang. Ia berharap bukti tersebut dapat memperkuat keterangan saksi ahli yang sebelumnya telah dihadirkan.


“Alhamdulillah hari ini saya telah melengkapi bukti sesuai permintaan majelis hakim, bahkan saya masih diberi kesempatan untuk menambahkan satu bukti lagi yang akan saya serahkan hari Kamis. Saya berharap ini dapat mendukung pernyataan saksi ahli, Bapak Firdhonal, dalam sidang sebelumnya,” ungkap Maya.


Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, akta yang dibuat oleh tergugat diduga cacat secara hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti sempurna, sehingga berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.


“Tergugat diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai notaris, dan hal itu sudah didengarkan langsung oleh majelis hakim melalui keterangan saksi ahli,” ujar Maya.


Maya Agustini, yang kini memperjuangkan kasus ini seorang diri, tetap menunjukkan ketegaran meskipun mengakui bahwa perjuangannya penuh tantangan, tekanan, dan kelelahan baik fisik maupun mental. Ia bahkan mengaku menerima intimidasi selama proses hukum ini berlangsung.


“Meski sedang sakit dan tanpa pendamping, saya akan terus berjuang demi hak saya. Saya memahami posisi saya dan punya bukti-bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Maya bermula dari konflik rumah tangga dengan suaminya, Wisnu Wijayanta, yang saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Depok.


Maya menuding notaris Evi Yuniarti, S.H., M.Kn. telah melanggar etik dengan membuat beberapa salinan akta yang memiliki nomor dan tanggal sama, namun isi yang berbeda. Tindakan tersebut dinilai menyalahi standar operasional dan kode etik profesi notaris, yang menjadi dasar bagi Maya untuk menggugat Evi dan Wisnu Wijayanta ke PN Depok atas dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak-hak sipilnya.


Sumber: IS

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI