Bandung, cyberSBI – Dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah, SMKN 3 Baleendah Kabupaten Bandung memastikan seluruh kegiatan sekolah dilakukan sesuai prosedur dan arahan dari atasan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sekolah Hendra Hermansah, S.Pd., M.M, yang menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan regulasi, termasuk larangan studi tour atau perpisahan sebagaimana telah diinstruksikan oleh Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Hendra menyebut bahwa karakteristik kepala sekolah berbeda-beda, ada yang patuh terhadap aturan dan ada pula yang tidak. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat ketat dalam pengelolaan dana BOS, terutama sejak adanya proses rekonsiliasi anggaran yang memperkecil kemungkinan penyalahgunaan.
Mengenai sistem pembelanjaan melalui SIPLah, Hendra menegaskan bahwa mekanisme anggaran dalam sistem tersebut sudah ditentukan dari pusat, termasuk komponen pajak dan keuntungan. Karena itu, tidak ada ruang untuk memperbesar atau mengecilkan anggaran secara sewenang-wenang.
Terkait isu adanya cashback dari penyedia SIPLah kepada sekolah, Hendra menyatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi. “Kalau memang ada cashback, itu jelas gratifikasi dan harus ditindak tegas,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan SIPLah bukanlah kewajiban, karena pemerintah juga membuka opsi pembelanjaan lain seperti JUKSUNG (penunjukan langsung) atau sistem informasi lainnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum kepala sekolah dalam pengadaan barang dan jasa, Hendra menyatakan dengan tegas bahwa jika ada indikasi penyimpangan, maka itu menjadi tugas pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.
Meski menunjukkan sikap tegas dan transparan, beberapa pihak tetap menyoroti pengelolaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya, terutama dalam hal pengeluaran untuk pemeliharaan dan pembelian buku perpustakaan. Ada dugaan bahwa alokasi anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.
Data penggunaan dana BOS tahun 2024 di SMKN 3 Baleendah menunjukkan bahwa pada Tahap 1, sekolah menerima Rp 1,11 miliar, dengan alokasi terbesar pada pengembangan perpustakaan (Rp 233,8 juta) dan pemeliharaan sarana prasarana (Rp 217,5 juta). Sedangkan pada Tahap 2, total dana yang digunakan bahkan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan alokasi pemeliharaan mencapai Rp 437,7 juta dan pengadaan alat multimedia sebesar Rp 96,8 juta.
Meski demikian, apakah penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak, Hendra menyerahkannya kepada pihak berwenang. Yang jelas, ia berharap pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan agar tidak ada kepala sekolah yang menjadi korban akibat kesalahan administratif atau dugaan penyimpangan.
Tim liputan