Terkini

Diduga Ada Upaya Penyelewengan Anggaran Terkait Pembangunan SMKN 1 Bungursari, KCD Wilayah IV Diminta Tegur Kepsek dan Kontraktor

 

Purwakarta, kabarSBI – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat. Menurut aktivis anti korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, SE.MM, proyek-proyek yang dibiayai dari APBN, APBD, atau hibah kerap dijadikan ajang bancakan oknum tertentu. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsultan pengawas, kepala sekolah, kepala cabang dinas wilayah IV, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, bupati, hingga gubernur, untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan anggaran. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara dengan media, Rabu (27/8/2025).

Menurut Saeful, pengawasan ketat sangat penting agar keuangan negara tidak dirugikan. Jika terjadi penyalahgunaan, maka pelakunya dapat dijerat hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Ia menyoroti papan informasi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Bungursari, Purwakarta yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat 2025 senilai Rp1,38 miliar, dikerjakan oleh PT Leo Pratama Energi dengan pengawasan PT Seneca Rekayasa Indonesia. Papan proyek itu dianggap janggal karena terdapat kesalahan penulisan, bahkan lokasi dan keterangan proyek menimbulkan tanda tanya.

Selain itu, material bangunan diduga tidak sesuai standar, seperti pasir berkualitas rendah. Lebih ironis, meskipun terdapat aturan tertulis terkait keselamatan kerja pada papan informasi, kenyataannya para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm.

Saeful menilai kasus seperti ini sering melibatkan oknum ASN, kepala sekolah, guru, maupun kontraktor. Praktik tersebut bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat peningkatan mutu pendidikan. Ia juga menyinggung Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan penggunaan produk lokal, percepatan pengadaan, transparansi, serta penerapan sistem elektronik (SPSE).

Ia mendesak Kepala Cabang Dinas Wilayah IV agar segera turun tangan, melakukan pengawasan ketat, memanggil pihak terkait, hingga memberikan sanksi tegas. Bila dugaan penyimpangan terus berlanjut, Saeful berjanji akan melaporkan langsung ke Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, SH, Kepala Dinas Pendidikan, kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat.

Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Bungursari hanya menjawab singkat, “Bentar Pak, sedang rapat.”

Tim liputan

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment