Terkini

Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Minta Perlindungan Tegas bagi Wartawan


Jakarta, cyberSBI – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini dimaksudkan untuk mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi wartawan agar terbebas dari ancaman kriminalisasi.

 

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa profesi jurnalis harus dijalankan tanpa tekanan maupun intimidasi hukum.


“Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Segala persoalan pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui aparat penegak hukum ataupun gugatan perdata dan pidana,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak cukup memberi kepastian hukum karena hanya menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”


“Rumusannya normatif dan multitafsir. Tidak jelas bentuk perlindungan apa yang diberikan negara. Akibatnya, banyak wartawan yang justru dikriminalisasi saat menjalankan profesinya,” kata Viktor.

 

Melalui permohonan ini, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara tegas bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan sepanjang menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik, atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

 

“Perlindungan hukum harus diperjelas. Setiap tindakan aparat terhadap wartawan, baik penggeledahan hingga penetapan tersangka, seharusnya wajib seizin Dewan Pers,” tegas Viktor.

 

Dengan langkah hukum ini, Iwakum berharap MK memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menjamin wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi. (*)

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment