Majalengka, cyberSBI – Proyek pembangunan di RSUD Kabupaten Majalengka kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp9.225.059.000 (sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Inti Raya dengan konsultan pengawas PT Marga Bhuana Jaya, diduga menyimpan banyak kejanggalan.
Sejumlah
awak media bersama lembaga kontrol sosial menemukan indikasi pelanggaran teknis
di lapangan. Salah satunya ukuran besi tiang (pilar) yang dinilai lebih kecil
dari standar, kedalaman galian pondasi cakar ayam yang hanya sebatas lutut
orang dewasa, hingga metode pengecoran manual yang dianggap menurunkan kualitas
konstruksi. Selain itu, aspek keselamatan kerja (K3) juga diabaikan karena
banyak pekerja tidak menggunakan helm, sepatu, maupun rompi keselamatan.
“Dengan
nilai kontrak sebesar itu, mestinya standar teknis harus dijaga. Tapi
kenyataannya justru sebaliknya. Pengecoran pun tidak menggunakan ready mix,
padahal itu berisiko pada kualitas dan daya tahan bangunan,” ungkap Saeful
Yunus kepada Galuh Pakuan Nusantara.Com, Rabu (20/08/2025).
Lebih
jauh, awak media juga mengaku mengalami intimidasi saat meliput. Mereka diminta
menghapus dokumentasi foto dan bahkan ada yang mengaku ponselnya dibanting.
Insiden ini dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip
keterbukaan informasi publik.
Saeful
Yunus menambahkan, dugaan penyimpangan ini juga berkaitan dengan sistem
pengadaan. Menurutnya, implementasi Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 hingga
Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dijalankan
secara konsisten. Ia menilai ada indikasi monopoli oleh segelintir perusahaan
konstruksi di Majalengka melalui mekanisme e-katalog dan penunjukan langsung.
“Kebijakan
e-katalog seharusnya untuk transparansi dan efisiensi, bukan justru jadi celah
monopoli. Akibatnya, perusahaan konstruksi lokal sulit berkembang dan ekonomi
daerah terhambat,” ujarnya.
Blogger Comment
Facebook Comment