Terkini

Pemerhati Soroti Dugaan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa di Majalengka



Majalengka, cyberSBI – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Majalengka kembali menuai kritik tajam. Sejumlah pemerhati antara lain Saeful Yunus menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dinilai abai terhadap aturan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025.

 

Aturan ini menjadi dasar hukum utama dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, dengan prinsip utama menjaga kemampuan penyedia, mencegah penumpukan pekerjaan, serta memastikan kualitas dan akuntabilitas. Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa sejumlah perusahaan justru mendominasi proyek-proyek pengadaan di Majalengka, baik melalui e-Katalog maupun mekanisme penunjukan langsung.

 

E-Katalog sejatinya dikembangkan untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sayangnya, di Majalengka sistem ini justru disalahgunakan.

 

Para pemerhati menduga, proses ‘mini competition yang seharusnya terbuka bagi penyedia jasa malah tidak dilaksanakan secara transparan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan segelintir pihak untuk menguasai pasar dengan mengatasnamakan organisasi tertentu.

 

“Kami melihat ada praktik monopoli yang sangat menciderai semangat pemerintah pusat dalam menciptakan keterbukaan dan persaingan sehat. Ini membuat kesempatan bagi perusahaan jasa konstruksi lokal semakin tertutup,” ungkap salah seorang pemerhati Saeful Yunus pada Minggu (17/8/2025).

 

Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan serius dalam ekosistem usaha jasa konstruksi di Majalengka. Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah di daerah terancam gulung tikar akibat minimnya akses terhadap proyek pemerintah.

 

Lebih jauh, praktik monopoli ini dinilai bisa merugikan masyarakat luas. Tidak hanya mematikan potensi ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik akibat tidak adanya persaingan sehat antarpenyedia jasa.

 

“Di tengah sulitnya pemerataan ekonomi, justru ada pihak-pihak yang memanfaatkan sistem untuk kepentingan kelompok. Ini ancaman nyata bagi keberlangsungan perusahaan jasa konstruksi di Majalengka,” ungkapnya.

 

Pemerhati mendesak agar Pemkab Majalengka segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengadaan yang berjalan. Transparansi dalam proses e-Katalog dan penunjukan langsung wajib ditegakkan agar sesuai dengan semangat Perpres 46/2025.

 

“Kalau dibiarkan, monopoli ini bukan hanya merusak iklim usaha lokal, tapi juga menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa yang akuntabel. Pemerintah daerah harus membuka data, memberi ruang kompetisi sehat, dan memastikan tidak ada pihak yang bermain di balik layar,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan melakukan investigasi lebih lanjut. Publik menunggu langkah nyata agar praktik monopoli tidak lagi menggerogoti sektor pengadaan di Majalengka.(*)

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment