Pemalang, cyberSBI – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan kecaman keras terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih marak di sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Larangan tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud yang secara tegas melarang kepala sekolah menjual LKS dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui perantara komite atau pihak ketiga.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada kepala sekolah yang nekat menjual LKS kepada siswa dan orang tua murid. Kondisi ini menuai reaksi keras dari Pimred SBI, yang menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena mengandung unsur pungutan liar (pungli).
“Kami mengecam keras masih adanya kepala sekolah yang menjual LKS, padahal larangan sudah jelas. Ini bisa dikategorikan pungli sekaligus bentuk pembangkangan terhadap aturan resmi,” tegas Pimred SBI dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/9).
Ia mendesak Disdikbud Pemalang untuk tidak berhenti pada teguran atau imbauan, melainkan segera menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau ada kepala sekolah yang tetap menjual LKS, copot jabatannya! Jangan hanya diberi peringatan. Bahkan kalau ada indikasi pungli, proses secara hukum,” tambahnya.
Menurut Pimred SBI, pembiaran terhadap praktik ini hanya akan menciptakan budaya permisif dalam birokrasi pendidikan, yang merugikan masyarakat dan mengotori dunia pendidikan. Selain itu, penjualan LKS juga memperlebar kesenjangan akses belajar karena siswa yang tidak mampu membeli akan tertinggal.
“Kalau masih ada sekolah yang menjadikan LKS sebagai ladang bisnis, berarti kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kualitas pendidikan. Kepala sekolah seperti ini tidak layak memimpin lembaga pendidikan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, SBI menyatakan akan terus mengawasi dan mengungkap praktik ilegal di sekolah, serta mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk turut melaporkan jika menemukan penjualan LKS.
“Ini bukan hanya persoalan aturan, tapi juga moralitas dan integritas. Pendidikan harus bersih dari praktik dagang tersembunyi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Pimred SBI.
Blogger Comment
Facebook Comment