Nagan Raya, Aceh, cyberSBI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Nagan Raya kembali menuai kritik keras. Puluhan anggotanya yang masih aktif bekerja di perusahaan mengaku tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA), meski iuran bulanan telah dipotong selama bertahun-tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana perginya dana iuran yang dikumpulkan dari hasil jerih payah buruh tersebut?
Rasa kecewa semakin meluas lantaran SPSI Nagan Raya dianggap absen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa serikat pekerja wajib memperjuangkan, melindungi, serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Selain itu, Pasal 25 UU yang sama juga mengatur kewajiban serikat untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk transparansi penggunaan iuran. Sayangnya, hingga kini pertanggungjawaban tersebut tak kunjung jelas, membuat para pekerja merasa dipermainkan.
Kondisi ini mendorong puluhan karyawan turun ke jalan melakukan aksi protes agar kebijakan baru perusahaan ditinjau ulang. Namun, demonstrasi tersebut justru memicu kegaduhan di internal perusahaan yang akhirnya merugikan para pekerja sendiri.
Banyak buruh menilai kepemimpinan SPSI Nagan Raya tidak lagi layak dipertahankan. Organisasi yang seharusnya menjadi pelindung pekerja justru dianggap berubah menjadi beban: tanpa program, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian hukum.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa serikat pekerja harus melindungi kepentingan anggotanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin tahu ke mana uang iuran kami. Kalau SPSI Nagan Raya sudah tidak aktif, lebih baik dibubarkan atau segera ganti ketuanya,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kian membuka persoalan serius terkait pengelolaan SPSI Nagan Raya di tingkat daerah. Bila situasi ini dibiarkan, bukan hanya kredibilitas serikat yang runtuh, tapi juga berpotensi menyeret perusahaan mitra ke dalam kerugian yang lebih besar.
(Sumber : Bongkarperkara.com / Ridwanto)
DPD Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT) Provinsi Aceh
Blogger Comment
Facebook Comment