Kuningan, cyberSBI – Seorang warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, berinisial HI, mengaku telah hampir sepuluh tahun menggunakan listrik untuk penerangan halaman rumahnya tanpa kWh meter resmi dari PT PLN. Aliran listrik tersebut disambungkan langsung dari jaringan PLN dengan hanya menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai pemutus.
HI menuturkan, pemasangan itu dilakukan pada saat ia membangun rumahnya. Karena kondisi gelap dan mendesak membutuhkan penerangan, ia meminta bantuan seorang petugas PLN saat itu, bernama Dayat. "Saya sampaikan kebutuhan penerangan ke Dayat, lalu ia menyarankan dipasang dulu, nanti legalitasnya menyusul. Biaya yang keluar saat itu sekitar Rp2 juta," kata HI, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut HI, hingga kini tidak pernah ada masalah dengan penerangan tersebut. Bahkan sejumlah pihak disebutnya mengetahui kondisi itu, termasuk petugas Dinas Perhubungan dan juga PLN.
Dayat, yang saat itu bertugas sebagai teknisi PLN Cabang Kuningan, membenarkan keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa pemasangan lampu tersebut sesuai dengan program Penerangan Jalan Umum (PJU). "Tidak ada yang perlu dipermasalahkan. PJU itu memang tidak menggunakan kWh meter, semua box panel PJU pun kosong," ujarnya. Dayat menambahkan, setiap pelanggan PLN berhak mendapatkan fasilitas PJU karena iuran pelanggan sudah termasuk biaya PJU.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Dede, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Kuningan. Ia menilai sambungan listrik di halaman rumah HI tanpa kWh resmi itu termasuk kategori ilegal. "Itu jelas tidak resmi, termasuk pelanggaran. Tetapi memang kondisi itu sudah lama kami ketahui," katanya. Ironisnya, Dede mengaku pihaknya tidak pernah melakukan tindakan sesuai prosedur P2TL terhadap kasus tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan listrik tanpa hak termasuk pelanggaran yang dapat dikenai pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Sambungan langsung tanpa kWh meter masuk dalam pelanggaran golongan III, yakni memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Tim media berencana mengoordinasikan temuan ini kepada pihak PLN Cabang Kuningan dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Blogger Comment
Facebook Comment