Terkini

Saeful Yunus Desak PT Indocement Segera Bayar Kompensasi Warga Dua Desa



Cirebon, cyberSBI - Politikus sekaligus aktivis sosial, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegas terkait belum cairnya kompensasi bagi masyarakat di dua desa yang terdampak aktivitas PT Indocement. Ia menilai keterlambatan tersebut tidak sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap warga sekitar.

Menurut Saeful, kewajiban perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) telah diatur jelas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74. Selain itu, ia mengingatkan prinsip keadilan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya keuntungan korporasi.

“Kompensasi yang tidak jelas hingga bertahun-tahun ini menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. Saya siap pasang badan, baik lewat advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak warga segera terpenuhi. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada ketidakadilan,” ujarnya.

Saeful menegaskan, masyarakat hanya menuntut hak yang sudah seharusnya mereka terima, bukan meminta lebih. Ia meminta PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi dengan transparan dan adil. Bila perusahaan tetap abai, ia berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum demi memastikan hak-hak masyarakat kecil dihormati.

Tim liputan

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment