BEKASI, cyberSBI — Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No.1350 atas nama almarhum Aliyas Bin Aing memunculkan polemik baru di Kota Bekasi. Dua kelurahan yang terkait dengan lokasi tanah tersebut, yakni Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, saling melempar tanggung jawab terkait keberadaan arsip dasar kepemilikan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Senin (13/10/2025) pukul 15.30 oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, yang didampingi oleh pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Bhayangkara News.
“Setelah kami minta penjelasan ke dua kelurahan, hasilnya saling lempar. Tidak ada yang mau mengakui keberadaan arsip Girik C No.1350 ini,” kata H.M. Sulaeman kepada wartawan, Senin sore.
Polemik Arsip Pascapemekaran
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kelurahan Kayuringin Jaya dalam surat resminya menyatakan bahwa Girik C No.1350 tidak tercatat dalam daftar administrasi mereka. Alasannya, wilayah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada tahun 1983.
Namun, Kelurahan Marga Jaya menyampaikan keterangan berbeda. Dalam pernyataannya, pihak kelurahan menegaskan bahwa seluruh arsip administrasi, termasuk dokumen pertanahan, telah diserahkan kepada Kelurahan Kayuringin Jaya sejak pemekaran dilakukan.
Kondisi saling bertolak belakang itu membuat ahli waris kesulitan membuktikan legalitas kepemilikan tanah peninggalan almarhum Aliyas Bin Aing.
Dugaan Maladministrasi
Tim dari media SBI dan Bhayangkara News yang turut mendampingi proses pelaporan menilai, hilangnya arsip tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan di tingkat kelurahan.
“Dokumen pertanahan adalah bagian dari arsip negara. Bila sampai hilang tanpa kejelasan, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian aparatur,” ujar Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi SBI.
H.M. Sulaeman menambahkan, tanah tersebut diperoleh almarhum melalui proses jual beli yang sah dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Hingga kini, lahan itu masih dikuasai oleh ahli waris.
Laporan Resmi ke Ombudsman
Laporan ke Ombudsman RI diharapkan dapat membuka kembali jejak administrasi kepemilikan tanah sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur di tingkat pemerintahan lokal.
Ombudsman nantinya diharapkan dapat memeriksa kemungkinan adanya kelalaian pejabat publik dalam menjaga arsip negara.
Pihak media yang terlibat dalam pendampingan menyatakan akan terus melakukan penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, serta kedua kelurahan terkait, untuk memastikan keberadaan dokumen Girik C No.1350.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Kelurahan
Hingga berita ini diturunkan, Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ke Ombudsman dan dugaan hilangnya arsip tersebut.
Redaksi Kompas telah berupaya menghubungi kedua pihak melalui sambungan telepon dan surat elektronik, namun belum memperoleh jawaban.
Blogger Comment
Facebook Comment