Terkini

Kades Cikeusal Akui Dihubungi Pihak Legal Indocement, Diminta Hentikan Pemberitaan

CIREBON, cyberSBI — Kepala Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Dedi Karsono, mengaku telah dihubungi oleh pihak legal PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Ia menyebut, dalam komunikasi tersebut, dirinya diminta agar pemberitaan terkait perusahaan semen itu tidak lagi dipublikasikan di media.

Informasi itu disampaikan Dedi Karsono kepada Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio. Menurut Agung, percakapan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.

“Oknum legal PT Indocement dari Jakarta menghubungi langsung dan meminta agar publikasi terkait mereka dihentikan. Bahkan disebutkan akan ada pertemuan pada Senin atau Selasa mendatang,” ujar Dedi Karsono kepada Agung, sebagaimana dikutip redaksi SBI, Senin (14/10/2025).


Dikecam sebagai Upaya Pembungkaman

Menanggapi hal itu, Agung Sulistio menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman atas dugaan tekanan terhadap narasumber maupun media.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar intervensi, tapi indikasi pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Kami tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” ujar Agung.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Berpotensi Langgar UU Pers

SBI menilai tindakan yang diduga dilakukan pihak legal perusahaan dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, dugaan tekanan terhadap pejabat publik, seperti kepala desa, juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan KUHP.

Bukti Diamankan, Langkah Hukum Disiapkan

Agung mengungkapkan, redaksi telah mengamankan bukti komunikasi antara pihak desa dan pihak legal perusahaan. Langkah hukum akan ditempuh jika upaya tekanan terhadap media terus berlanjut.

“Kami tidak akan berhenti. Bila ada yang mencoba membungkam pers, kami akan buka ke publik dan aparat. Ini bukan lagi zaman represif,” kata Agung.

Seruan ke Dewan Pers dan Aparat

SBI juga menyerukan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran kebebasan pers oleh korporasi.
Menurut redaksi, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik tekanan, intervensi, atau negosiasi yang menghambat hak publik atas informasi.

Belum Ada Tanggapan dari Indocement

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kepala Desa Cikeusal maupun tanggapan dari pihak SBI.
Redaksi Kompas telah berupaya menghubungi perwakilan perusahaan melalui nomor dan alamat surat elektronik yang tersedia, namun belum mendapat respons.



Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment