Terkini

Diduga Difasilitasi Oknum Aparat, Arena Judi Sabung Ayam di Purbalingga Meresahkan Warga

Purbalingga, cyberSBI — Warga Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, resah dengan dugaan keberadaan arena perjudian sabung ayam yang disebut-sebut difasilitasi oknum aparat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menertibkan aktivitas yang dinilai melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin (15/12/2025), ditemukan sebuah arena sabung ayam berukuran cukup luas di wilayah tersebut. Saat tim media memasuki lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun terdapat empat orang yang diduga sebagai pengelola arena.

Salah seorang warga yang berada di lokasi menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu diduga milik seorang oknum anggota TNI aktif berinisial EK. Menurut warga tersebut, kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi itu telah berlangsung rutin dan terkoordinasi, dengan jadwal tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.

“Sudah lama berjalan dan mainnya terjadwal,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Keluhan juga disampaikan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menilai aktivitas perjudian sabung ayam termasuk penyakit masyarakat (pekat) yang sangat meresahkan, terutama karena suara sorakan keras dari arena yang kerap mengganggu ketenangan warga.

“Bising dan sangat mengganggu. Kami berharap aparat penegak hukum dan Pomdam Diponegoro turun langsung menertibkan,” kata warga, Sabtu (20/12/2025).

Secara hukum, praktik judi sabung ayam dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 426 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengkriminalisasi segala bentuk perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas ancaman pidana, khususnya bagi pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat perjudian.

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda, dengan pemberatan bagi penyelenggara karena perbuatan tersebut dinilai melanggar ketertiban umum dan berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Masyarakat berharap Polres Purbalingga dan Pomdam IV/Diponegoro segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Warga juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran atau pengondisian terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi TNI terkait dugaan tersebut.


Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment