Pekanbaru, Riau — Laporan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang diajukan Mangasi Sinaga (74) terhadap Moses Ngaro Hirohito, yang disebut sebagai anak kandungnya, kini memasuki tahap mediasi di Polresta Pekanbaru.
Mediasi tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi kuasa hukum. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum pelapor, Kaharmansyah Harahap, mengatakan mediasi masih sebatas penyampaian data dan keterangan dari para pihak.
“Belum ada hasil. Tadi hanya menyampaikan data-data saja,” ujar Kaharmansyah usai mediasi.
Ia menjelaskan, penyidik berinisiatif melakukan mediasi karena pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak, meski status hubungan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum lain yang tengah berjalan hingga tingkat kasasi.
“Polisi masih tahap penyelidikan. Kami membuat laporan pengaduan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Amon Ricardo Sihombing, menilai laporan pidana tersebut tidak tepat. Menurutnya, kliennya merupakan anak kandung Mangasi Sinaga dan hingga kini masih tinggal serumah dengan pelapor.
Amon menegaskan, objek yang dilaporkan berupa satu unit mobil dan sepeda motor masih dikuasai kliennya, tidak pernah dijual maupun digadaikan.
“Klien kami sudah menggunakan kendaraan tersebut sejak ibunya masih hidup, dengan sepengetahuan dan persetujuan orang tua,” ujar Amon.
Ia menjelaskan, sepeda motor digunakan kliennya sejak masa sekolah hingga kuliah, sedangkan mobil dipakai untuk keperluan keluarga, termasuk mengantar ibunya bekerja dan beribadah.
“Mobil itu dikuasai sejak sebelum ibunya meninggal sampai sekarang. Tiba-tiba dilaporkan sebagai pencurian,” katanya.
Amon juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi a de charge kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru pada 11 Desember 2025. Permohonan itu bertujuan membuktikan bahwa penguasaan kendaraan telah berlangsung lama dan didasari izin keluarga.
Selain itu, ia meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, mengingat kendaraan yang dipersoalkan merupakan objek warisan.
“Kami berharap tidak ada intervensi terhadap klien kami dalam proses ini,” kata Amon.
Berdasarkan keterangan terlapor yang diterima redaksi, Moses Ngaro Hirohito menyatakan penguasaan kendaraan dilakukan secara sah, tanpa unsur pengambilan diam-diam atau niat menguasai secara melawan hukum. Ia juga menyebut statusnya sebagai anak kandung masih sah secara hukum karena perkara administrasi terkait akta kelahiran masih berproses hingga Mahkamah Agung.
Ia mengaku kooperatif dalam pemeriksaan dan siap mengikuti proses hukum, termasuk mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit V Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu M. Rizqi Indra Setiawan belum memberikan tanggapan terkait hasil mediasi maupun permohonan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terlapor.
Blogger Comment
Facebook Comment