Terkini

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Transmigrasi di Lampung Timur Dilaporkan ke Mabes Polri

JAKARTA, cyberSBI — Mabes Polri menerima laporan dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Laporan tersebut disampaikan ratusan warga pada 18 September 2025 dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, warga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, penipuan, serta pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik. Sebanyak 103 bidang tanah milik warga disebut menjadi objek perkara.

Tiga orang yang dilaporkan masing-masing berinisial Jeviri Afrizal selaku Direktur PT Wahana Raharja, Fathar Roni alias Geger, dan Muhammad Sudirman alias Sudi. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 385, 372, 378, 263, 266, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penambangan pasir antara warga Desa Rejomulyo dengan PD Wahana Raharja pada 1995. Dalam perjanjian itu, warga menyerahkan dokumen SHM sebagai kelengkapan administratif selama kegiatan penambangan berlangsung.

Namun, setelah kegiatan penambangan berakhir, sebanyak 103 SHM tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Warga menduga dokumen-dokumen itu kemudian digunakan untuk menerbitkan surat kuasa jual tanah pada 2025 serta melakukan transaksi dan penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri menerbitkan surat pelimpahan perkara Nomor B/9695/IX/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 24 September 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Lampung Timur, sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Lampung.

Pada 18 November 2025, penyidik Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, pemerintah desa, dan aparat setempat melakukan pemeriksaan lapangan. Kegiatan tersebut meliputi pengecekan 103 bidang tanah, verifikasi dokumen SHM yang berada di PD Wahana Raharja, pemeriksaan perjanjian kerja sama penambangan pasir, serta pemanggilan saksi dan klarifikasi pihak-pihak terkait dalam surat kuasa jual tanah. Polda Lampung juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Penasihat hukum warga, Akmal, mengatakan bahwa penguasaan SHM oleh PD Wahana Raharja menjadi pokok persoalan dalam kasus ini. Menurut dia, penyerahan SHM dilakukan semata-mata untuk kepentingan administrasi kerja sama penambangan, bukan sebagai bentuk pengalihan hak.

“Setelah penambangan selesai, SHM tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya. Ini merupakan persoalan serius karena sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan yang tidak dapat dialihkan tanpa prosedur resmi,” kata Akmal.

Ia menambahkan, diterimanya laporan warga di Mabes Polri menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut. Warga, kata dia, berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap dugaan pemalsuan dan memastikan pengembalian seluruh SHM kepada pemilik sah.

Hingga berita ini diturunkan, salah satu terlapor, Muhammad Sudirman alias Sudi, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan karena yang bersangkutan disebut sedang berada di luar kota.
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment