Ad Code

Pemasangan Iklan Hubungi Redaksi

LBH Syarikat Islam Beri Ultimatum 14 Hari ke PT REA Kaltim soal Plasma Warga Desa Perdana

KUTAI, cyberSBI— Konflik antara masyarakat Desa Perdana dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. LBH SI memberikan ultimatum selama 14 hari kepada perusahaan untuk merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi warga.

Kuasa hukum masyarakat, Arifudin, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bukan sekadar peringatan, melainkan batas akhir untuk menunjukkan tindakan konkret. “Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk negosiasi tanpa hasil, tetapi untuk realisasi nyata. Jika tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum tanpa kompromi,” ujar Arifudin, Minggu (19/4/2026).

LBH SI menilai somasi yang dilayangkan perusahaan justru mengalihkan pokok persoalan, yakni kewajiban plasma yang dinilai belum dipenuhi secara adil. Menurut mereka, langkah tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat. Sebaliknya, warga Desa Perdana melalui LBH SI meningkatkan eskalasi dengan memberikan tenggat waktu tegas kepada perusahaan.

Berdasarkan pendataan, sekitar 454 warga disebut belum menerima manfaat kebun plasma. Data ini dinilai bertentangan dengan klaim perusahaan yang menyatakan kewajiban telah dipenuhi. “Ini fakta lapangan, bukan opini. Jika masih disangkal, berarti menutup mata terhadap realitas,” kata Arifudin.

LBH SI juga menyoroti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2023 yang dinilai memperkuat kewajiban perusahaan, termasuk pemenuhan plasma minimal 20 persen. Menurut mereka, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut karena aturan terbaru tetap mengikat.

LBH SI mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain wanprestasi berkelanjutan, ketimpangan distribusi plasma, hingga dugaan ketidaksesuaian data lahan. Jika kondisi ini terus berlanjut, mereka menilai persoalan dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum serius.

Dalam ultimatum tersebut, perusahaan diminta menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20 persen serta membuka data secara transparan. Jika tidak dipenuhi, LBH SI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan pidana, permohonan pembatalan HGU, hingga mobilisasi aksi hukum dan sosial.

“Ini bukan ancaman, tetapi batas akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, hukum yang akan berbicara,” kata Arifudin.