TERNATE, cyberSBI— Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, melontarkan peringatan keras kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) agar tidak “masuk angin” dalam mengusut kasus tambang di Maluku Utara, khususnya terkait eksekusi denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya, pemegang IUP tambang nikel di Halmahera Tengah–Halmahera Timur.
“Publik sangat berharap agar Satgas PKH tegas dalam penegakan hukum,” kata Muslim, Kamis (16/4/2026). “Pemegang IUP seperti PT Karya Wijaya yang telah didenda 500 miliar harus ditegakkan secara konsisten,” tandas aktivis nasional itu.
Sorot Kunjungan Ketua Satgas dan Kehadiran Gubernur
Muslim secara khusus mempertanyakan kunjungan Ketua Satgas PKH Letjen Tampubolong ke Maluku Utara beberapa waktu lalu yang disebut disambut langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Gubernur Sherly juga ikut saat tim Satgas menyambangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Ada apa Gubernur Sherly ikut tim Satgas ke Kejati Malut sampai main petak umpet dengan media segala? Jika seperti ini rakyat pasti curiga,” ujar Muslim. Ia menilai sikap Ketua Satgas belakangan terkesan “mulai dingin” dalam penanganan kasus tersebut.
Publik Awasi, Jangan Melenceng
Menurut Muslim, proses hukum yang dijalankan Satgas PKH kini berada di bawah sorotan publik. Ia mengingatkan, penyimpangan penanganan akan memicu reaksi keras.
“Hati-hati, publik mengawasi Satgas PKH. Jangan masuk angin, ya. Nanti rakyat yang ‘kerok’,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait tudingan tersebut. PT Karya Wijaya disebut sebagai perusahaan pemegang IUP yang sebelumnya dijatuhi sanksi denda Rp500 miliar.
Sampai berita ini naik tayang, Satgas PKH belum sempat dimintai komfirmasinya.
Social Plugin