Melawi, Kalbar, cyberSBI - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kambut, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan razia besar-besaran dan menyeluruh, menyusul dugaan penggunaan alat berat jenis excavator serta rakit mesin dompeng yang beroperasi di malam hari.
Pengerukan tanah dengan excavator diduga menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan sungai, erosi, serta pencemaran sumber air yang selama ini digunakan masyarakat. Kondisi ini menambah keresahan warga yang menilai aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Hingga akhir Agustus 2026, warga menilai penindakan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan. Publik mempertanyakan komitmen Polres Melawi dalam memberantas PETI tanpa pandang bulu. Anggapan bahwa aktivitas PETI seolah mendapat perlindungan pun beredar, meski tudingan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.
Sorotan lain muncul terkait dugaan kebocoran informasi sebelum operasi penertiban. Excavator yang sebelumnya berada di lokasi disebut-sebut sempat dipindahkan ke hutan sebelum petugas tiba. Jika benar, hal ini menjadi persoalan serius bagi efektivitas penegakan hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses razia.
Masyarakat menekankan agar penindakan tidak berhenti pada operator atau pekerja lapangan. Aparat diminta menelusuri pemilik alat, pemasok bahan bakar, hingga pihak yang diduga menjadi cukong di balik aktivitas PETI. Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja dinilai tidak adil dan berpotensi menjadikan mereka sekadar kambing hitam.
Kini, warga Melawi menunggu langkah nyata Polres dan instansi terkait. Apakah benar aktivitas PETI masih berlangsung? Apakah informasi razia benar-benar bocor? Dan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan ilegal tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum. Publik berharap hukum ditegakkan secara adil, menyentuh semua pihak yang terlibat, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Social Plugin