Ad Code

Pemasangan Iklan Hubungi Redaksi

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Pemalang, Gunakan Modus Warung Sembako

PEMALANG, cyberSBI - Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A (27) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Sabtu (18/4/2026) sore.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka diduga mengedarkan obat keras ilegal dari rumahnya sendiri. Aktivitas tersebut disamarkan dengan usaha penjualan kebutuhan sehari-hari, seperti garam dapur, untuk menghindari kecurigaan warga.

“Dengan modus tersebut, aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersangka tidak menimbulkan kecurigaan karena dianggap sebagai pelanggan biasa,” ujar Wahyudi.

Selain melayani pembeli dari rumah, tersangka juga diduga mendistribusikan obat keras ilegal ke sejumlah wilayah lain, seperti Kecamatan Watukumpul dan Kabupaten Purbalingga. Polisi menilai pola ini menunjukkan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Distribusinya tidak hanya di sekitar tempat tinggal, tetapi juga menjangkau wilayah lain, yang mengindikasikan adanya jaringan lebih luas,” kata Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak awal 2026. Keuntungan dari penjualan obat keras ilegal digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Agung Sulistio. Ia menilai langkah cepat kepolisian mencerminkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal.

“Ini bentuk nyata komitmen aparat dalam melindungi masyarakat. Penindakan seperti ini harus terus diperkuat dengan pengawasan dan sinergi bersama,” ujar Agung.