Pemisahan untuk Memperkuat Transparansi
Putusan MK yang dibacakan pada 30 Juli 2026 tersebut memberikan waktu hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparansi anggaran.
Pemisahan tersebut bukan berarti mempertentangkan MBG dengan pendidikan. Sebaliknya, kejelasan pos anggaran akan membantu masyarakat memahami berapa sumber daya negara yang dialokasikan untuk masing-masing program serta bagaimana hasilnya diukur.
Gizi dan Pendidikan Saling Mendukung
MBG dan pendidikan memiliki hubungan yang erat. Pemenuhan gizi peserta didik dapat mendukung kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Namun, dari perspektif penganggaran, hubungan tersebut tetap perlu diterjemahkan secara proporsional agar masing-masing program memiliki ruang, tujuan, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Dengan pemisahan yang lebih terang, pelaksanaan program juga dapat dievaluasi berdasarkan tujuan masing-masing. Pendidikan dapat fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, sementara MBG dapat dinilai berdasarkan tujuan pemenuhan gizi dan manfaatnya bagi penerima.
Ruang Fiskal Pendidikan Tetap Dijaga
Pada saat yang sama, kebutuhan pendidikan tetap harus memperoleh perhatian yang memadai, mulai dari peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, pemerataan akses, hingga peningkatan mutu pembelajaran. Penataan anggaran diharapkan mampu memastikan kebutuhan tersebut tetap mendapatkan dukungan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Akuntabilitas Menjadi Kunci
Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, memandang putusan MK sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola anggaran negara. Menurutnya, pemisahan anggaran tidak perlu dipahami sebagai pertentangan antara MBG dan pendidikan.
“Keduanya memiliki tujuan yang penting bagi masa depan anak-anak Indonesia. Yang perlu diperkuat adalah kejelasan alokasi, ukuran keberhasilan, serta pertanggungjawaban setiap program kepada masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Harus Ikut Mengawasi
Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari pengawasan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai alokasi, pelaksanaan, penerima manfaat, kualitas program, serta pertanggungjawaban anggaran secara mudah diakses publik.
Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, akademisi, dan lembaga pengawas dapat ikut mencermati pelaksanaan program serta menyampaikan temuan secara bertanggung jawab melalui saluran yang tersedia. Setiap rupiah uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah pula berhak diawasi agar benar-benar digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengawasan publik bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga tata kelola negara yang transparan, proporsional, dan akuntabel. MBG dan pendidikan dapat berjalan beriringan, dengan anggaran yang jelas, tujuan yang terukur, dan pengawasan masyarakat yang aktif.
Social Plugin