Jakarta,cyberSBI - Satuan Pelaksana (Satpel) Dishub Parkir Jakarta Utara bergerak cepat menangani laporan warga terkait parkir liar dan penetapan tarif tinggi di atas yang tarif yang telah ditentukan.
Petugas langsung melaksanakan razia yang menyasar lokasi sebuah minimarket di Jl Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Arudolf Tumanggor, Kepala Satpel Dishub Parkir Jakarta Utara kepada media menyatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku (Pergub 31 THN 2017) tentang Tarif layanan Parkir, untuk sepeda motor Rp 2000 dan mobil Rp 5000.
"Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pungutan Parkir tarif tinggi di Jl Danau Sunter Utara Blok 35 A No 19 Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utar, petugas juru parkir adalah binaan Satpel Parkir Jakarta Utara," ujarnya dalam pernyataan, Selasa (13/5/2025).
Dia menambahkan, terkait Tim Operasional Satpel Parkir Jakarta Utara sudah menegur dan menghimbau untuk melakukan pungutan jasa layanan parkir harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selain itu, petugas parkir juga diarahkan untuk selalu bersikap sopan dan humanis terhadap pengunjung/ pengguna jasa parkir," jelasnya.
Sebelumnya, Dinda (30), Warga RT 07, RW 08, Kelurahan Papanggo kesal dengan ulah penjaga parkir di lokasi dimaksud. Sebab, usai belanja, dirinya yang kemudian memberikan uang parkir dengan nominal Rp 5000 tidak mendapat kembalian.
"Yang jaga parkir seperti sengaja meninggalkan saya setelah saya berikan uang parkir. Padahal saya sengaja menunggu kembalian uang tersebut hingga akhirnya saya tinggalkan," jelasnya.
Dia juga berterimakasih kepada petugas Dishub yang telah memberikan himbauan kepada yang bersangkutan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.