Terkini

Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma Memanas, Ketua Pembina Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Cilacap, cyberSBI — Konflik internal di Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki babak baru setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Perselisihan ini turut menyedot perhatian publik, terutama karena yayasan menaungi sejumlah lembaga pendidikan di wilayah Cilacap.

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menilai perkembangan kasus ini tidak lagi sekadar persoalan internal organisasi. Menurut dia, proses hukum harus berjalan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi kepentingan personal.
“Konflik ini tidak boleh bergeser menjadi perebutan posisi. Penegakan hukum harus ditempatkan pada koridor profesionalisme dan transparansi,” ujar Agung, Sabtu (30/11/2025).

Ketegangan mulai mencuat setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma Nomor 6 tanggal 31 Juli 2025. Dokumen tersebut memuat restrukturisasi kepengurusan yayasan untuk periode 2025–2030. Bambang menolak keputusan tersebut dan menuding adanya pemalsuan dokumen sehingga melaporkan Ketua Pembina ke pihak kepolisian.

Persoalan kian kompleks karena Yayasan Pembudi Darma sempat diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan. Status blokir baru dicabut pada akhir 2024 setelah permohonan resmi para pendiri dan Ketua Pembina melalui notaris disetujui. Pemulihan legalitas itu menjadi dasar penerbitan akta restrukturisasi yang kini dipersoalkan.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula isu aset yayasan berupa tanah hibah untuk tiga lembaga pendidikan: SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala. Kuasa hukum Ketua Pembina, Albani Idris, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa aset yayasan tidak dapat dimiliki individu.

“Aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Upaya menarik atau mengklaim aset untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan,” kata Albani.

Pihak yayasan juga menyebut adanya temuan dugaan penyimpangan pada masa kepemimpinan Bambang hingga tahun 2017. Dugaan itu antara lain ketidakteraturan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemecatan guru yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Pihak yayasan kemudian melapor ke Polresta Cilacap dengan Nomor STTPP/482/X/ 2025/SPKT/ Polresta Cilacap atas dugaan manipulasi dokumen dan pemecatan tenaga pendidik secara tidak sah.

Jika terbukti, sejumlah tindakan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Di tengah dinamika hukum yang berkembang, Agung mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas layanan pendidikan. “Aset dan layanan pendidikan merupakan kepentingan publik. Jangan sampai siswa dan guru menjadi korban tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.

Pakar pendidikan juga menilai bahwa polemik internal tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar. Pihak yayasan menegaskan kegiatan akademik tetap berjalan normal. “Guru tetap bekerja sesuai tugasnya, dan siswa belajar dengan tenang. Penyelesaian hukum berjalan, tetapi sektor pendidikan tidak boleh terganggu,” kata Ketua Yayasan.

Rilis resmi ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap dinamika internal Yayasan Pembudi Darma, sembari memastikan komitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan publik.


Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment