Terkini

Dugaan Pelanggaran Etik Dokter di Charlie Hospital Kendal, Pasien Mengadu ke IDI



KENDAL, cyberSBI — Seorang pasien perempuan melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah formulir kritik dan saran rumah sakit beredar luas di media sosial.

Pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan pengaduan resmi tertanggal 9 Januari 2026. Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat perlakuan tidak etis dari seorang dokter bedah berinisial dr A.K. saat menjalani konsultasi di poli bedah rumah sakit tersebut.

Menurut pengakuan pasien, peristiwa bermula ketika ia meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga. Permintaan tersebut, sebagaimana dituliskan dalam formulir pengaduan, diduga justru memicu respons yang tidak menyenangkan dari dokter yang bersangkutan, termasuk dugaan pengusiran dari ruang pemeriksaan.

Pengaduan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial pada Kamis (15/1/2026), sehingga mendorong pihak rumah sakit mengundang pasien dan awak media untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, dr A.K. membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pasien. Ia menyatakan tidak pernah mengusir pasien maupun mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan. Namun, berdasarkan keterangan awak media yang hadir, dokter tersebut sempat mengucapkan kata yang dinilai tidak pantas saat menjelaskan respons emosionalnya terhadap situasi yang terjadi.

Ucapan tersebut memunculkan perbedaan tafsir antara kedua belah pihak. Pendamping pasien menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi adanya perilaku yang tidak sesuai dengan etika profesi, sementara dokter yang bersangkutan menyebutnya sebagai ungkapan spontan yang tidak ditujukan kepada pasien.

Hingga Jumat (16/1/2026), manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan tertulis resmi terkait hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas pengaduan pasien tersebut.

Sementara itu, Tri Nur Muzanatun menyatakan akan melanjutkan pengaduan dugaan pelanggaran etik ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh penilaian etik secara profesional dari organisasi profesi kedokteran.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan awak media, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.


Tim liputan GMOCT

Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment