Tangerang Selatan — Seorang advokat berinisial BS (inisial), dilaporkan mengalami luka akibat penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang, Senin (23/2/2026).
Peristiwa tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika beberapa orang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman korban. Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan penarikan kendaraan bermotor.
Namun, proses penagihan tersebut memicu perdebatan antara korban dan para penagih. Korban disebut mempertanyakan legalitas penarikan, termasuk dokumen yang harusnya dimiliki pihak penagih sesuai ketentuan hukum.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Salah satu terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan melukai korban sebelum melarikan diri.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Belum ada keterangan resmi terkait kondisi terkini korban.
Kepolisian setempat menyatakan telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku sedang kami dalami,” ujar seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh pihak ketiga. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan objek pembiayaan harus memenuhi prosedur hukum, termasuk memiliki dasar hukum yang jelas seperti sertifikat fidusia dan pelaksanaan yang sesuai aturan.
Praktik penagihan yang melibatkan kekerasan dapat berimplikasi pidana, baik bagi pelaku langsung maupun pihak yang memberikan kuasa.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan di lapangan, termasuk peran perusahaan pembiayaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Otoritas terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan agar tidak menimbulkan konflik maupun tindakan yang melanggar hukum.
Hingga kini, pihak perusahaan pembiayaan yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi.
---
Catatan: Nama korban disamarkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi.
Social Plugin