Jakarta, cyberSBI -Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto memicu perhatian serius dan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di kawasan Mojosari itu melibatkan seorang jurnalis berinisial MA (42). Terkait dugaan pemerasan yang disangkakan, Agung Sulistio menilai bahwa aparat penegak hukum perlu mencermati secara menyeluruh konteks komunikasi yang terjadi antara pelapor dan jurnalis.
“Setiap proses hukum harus dihormati, namun tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika tidak, hal ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Oleh karena itu, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme tersebut ditempuh.
Terkait dana sebesar Rp3 juta yang menjadi dasar dalam OTT, Agung Sulistio menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap latar belakang pemberian dana tersebut.
“Perlu dilihat secara utuh apakah terdapat unsur pemaksaan atau justru bagian dari komunikasi yang diawali permintaan dari pihak pelapor. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam konstruksi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pandangan dari perspektif logika hukum:
“Secara logika hukum, apabila suatu dugaan pemerasan terhadap wartawan tidak didukung oleh pemenuhan unsur pidana yang jelas dan penerapan pasal terkesan dipaksakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap jurnalis.”
Agung Sulistio juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik harus mempertimbangkan aspek perlindungan tersebut secara proporsional.
Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyoroti peran Dewan Pers.
“Dewan Pers wajib berdiri di garis depan melindungi jurnalis—bukan diam, apalagi menutup mata saat kebebasan pers terancam dan hukum berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Saat ini, jurnalis MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. GMOCT menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pers. Ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi masa depan kebebasan pers secara keseluruhan,” pungkas Agung Sulistio.
Social Plugin