Ad Code

Pemasangan Iklan Hubungi Redaksi

Diduga Kelalaian Jaringan Listrik, PPWI Lebak Siap Tempuh Jalur Hukum


Lebak, cyberSBI — Insiden tersengat listrik yang menimpa seorang warga di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, tak berhenti pada penanganan medis semata. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna memastikan adanya kepastian tanggung jawab atas dugaan kelalaian pengelolaan jaringan listrik.

Ketua PPWI Lebak menegaskan, peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu tidak bisa sekadar dikategorikan sebagai musibah. Menurut dia, terdapat aspek hukum yang perlu diuji, terutama terkait standar keselamatan instalasi listrik di lingkungan permukiman.

“Jika mengacu pada ketentuan hukum, dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 atau 360 KUHP. Ini yang akan kami dorong agar diproses secara hukum,” ujarnya.

Sorotan utama PPWI tertuju pada kondisi jaringan listrik yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Kabel listrik disebut berada sangat dekat dengan bangunan warga, dengan jarak hanya sekitar 40 sentimeter dari atap rumah.

“Jarak tersebut jelas berbahaya dan tidak memenuhi prinsip ruang bebas (right of way). Ini patut diduga sebagai bentuk kurangnya pemeliharaan dan pengawasan jaringan,” kata dia.

Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping telah memberikan klarifikasi. PLN menyatakan telah mengunjungi korban, menyalurkan bantuan biaya pengobatan, serta melakukan musyawarah bersama pemerintah desa dan keluarga korban.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati langkah pergeseran tiang listrik guna meningkatkan keamanan, serta pengajuan bantuan lanjutan melalui yayasan internal PLN.

Kendati demikian, PPWI menilai langkah-langkah tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban hukum.

“Kami menghormati upaya musyawarah yang telah dilakukan. Namun, proses hukum tetap perlu berjalan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem ke depan,” ujarnya.

PPWI juga membuka peluang berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) guna mengawal hak-hak korban, termasuk aspek perlindungan konsumen terhadap layanan kelistrikan.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya. Sementara itu, PPWI Lebak tengah mematangkan langkah pelaporan resmi ke pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.(*)