Permintaan itu disampaikan menyusul tidak adanya respons dari SP atas somasi resmi yang telah dilayangkan pihak perusahaan. Selain itu, upaya penyelesaian secara persuasif melalui permohonan fasilitasi kepada Pemkab Cianjur dan Disdikpora disebut belum menunjukkan hasil yang jelas.
Kuasa hukum CV Presma Esta Utama menilai sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara.
“Kami meminta pemerintah daerah dan dinas terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, kliennya diduga mengalami kerugian akibat kerja sama penjualan buku untuk kebutuhan siswa sejak 2019. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung kewajiban aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Selain itu, dugaan perbuatan tersebut disebut berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Mereka menegaskan, jabatan sebagai aparatur negara tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum maupun moral.
“Sikap diam yang berkepanjangan justru dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan maupun pemerintah daerah,” katanya.
Kuasa hukum meminta Pemkab Cianjur dan Disdikpora segera mengambil langkah konkret, antara lain memfasilitasi pertemuan para pihak, melakukan pemeriksaan internal secara transparan, serta menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Ia menilai kasus tersebut bukan semata sengketa antar pihak, melainkan menyangkut integritas aparatur negara dan kepercayaan publik.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melapor ke Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, upaya hukum melalui jalur pidana maupun perdata juga disebut akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Social Plugin