Desakan itu muncul karena warga menilai penanganan pemerintah daerah berjalan lambat dan belum menunjukkan tindakan konkret meski laporan telah disampaikan sejak tahun lalu.
Kepala Desa Nyamplungsari menyatakan, keresahan masyarakat terus meningkat akibat aktivitas tambak yang diduga melanggar ketentuan.
“Kami menegaskan bahwa keterlambatan dan pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperburuk keadaan, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Kepala Desa Nyamplungsari dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Menurut keterangan warga, laporan resmi telah diajukan melalui surat tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Pemalang sebelumnya telah memberikan balasan melalui surat tertanggal 31 Desember 2025 yang menyebut akan dilakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Akan tetapi, masyarakat menilai janji tersebut belum direalisasikan dan tidak ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, warga juga menyinggung surat dari Polda Jawa Tengah yang disebut telah melimpahkan penanganan perkara kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk pembinaan dan/atau penerapan sanksi administratif.
Warga menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewenangan penanganan berada di tangan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat meminta adanya langkah nyata agar persoalan tidak berlarut-larut.
Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut warga, keberadaan tambak tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, potensi konflik sosial, serta gangguan terhadap ketertiban dan kepastian hukum di wilayah desa.
Atas dasar itu, masyarakat bersama pemerintah desa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Bupati Pemalang turun tangan langsung, mendesak Dinas PUPR segera merealisasikan penilaian KKPR secara transparan, serta meminta seluruh instansi terkait melakukan koordinasi terpadu dalam penegakan aturan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang segera menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengambil tindakan cepat dan tegas. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, warga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Social Plugin