JAKARTA, cyberSBI — Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir di lingkungan RS TK II Moh Ridwan Meuraksa.
Bambang mengatakan, PT Berdiri Nusantara Abadi merupakan pihak yang sah memenangkan proses tender pengelolaan parkir dan telah menjalankan kewajiban sesuai isi perjanjian selama lebih dari satu tahun.
Menurut dia, perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat dibatalkan atau diputus secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” kata Bambang mengutip Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam keterangannya, Sabtu (tanggal menyesuaikan).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Karena itu, pihak rumah sakit dinilai tidak dapat secara sepihak menghentikan kerja sama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bambang menilai, apabila pemutusan kerja sama tetap dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Ia menyebutkan, perusahaan dapat menempuh upaya hukum berupa tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Bambang juga mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menegaskan adanya hak untuk menuntut ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan yang telah disepakati para pihak.
Dalam keterangannya, Bambang turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha.
Ia mengutip Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur hak atas perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan agar tidak ada tindakan intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 294 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait larangan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang merugikan pihak lain.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum serta penghormatan terhadap asas kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang sah dan mengikat,” ujar Bambang.
Social Plugin