Jakarta, cyberSBI— Seorang warga bernama Dian menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dirinya difitnah oleh seseorang yang mengaku sebagai Kepala Operasional (CO) di perusahaan Cocoride Molis, penyedia layanan sewa motor listrik. Informasi ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui jaringan media Jurnalbhayangkara.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 9 Juni 2026, ketika tiga petugas Cocoride Molis mendatangi rumah seorang ibu lansia untuk mencari unit motor sewaan yang belum dilunasi. Dian yang kebetulan berada di lokasi hanya membantu memberikan informasi agar masalah cepat terselesaikan. Pertemuan berlangsung damai dan diakhiri dengan foto bersama sebagai bukti bahwa situasi telah kondusif.
Namun dua hari kemudian, foto tersebut disebarkan oleh Akbar, yang mengaku sebagai pejabat CO perusahaan, dengan narasi bahwa Dian terlibat dalam transaksi gelap motor listrik. Tuduhan itu tidak disertai bukti apa pun. Saat diminta klarifikasi, Akbar justru menantang agar kasus dibawa ke jalur hukum.
"Saya hanya membantu meluruskan keadaan, malah difitnah. Tuduhan ini merusak nama baik saya dan membuat tetangga saya yang sudah tua merasa takut,” ujar Dian.
Secara hukum, penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat dijerat Pasal 263, 433, dan 434 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda. Dian menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila pihak Cocoride Molis tidak dapat menunjukkan bukti pendukung tuduhannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cocoride Molis maupun Akbar belum memberikan tanggapan resmi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan pelapor. Seluruh tuduhan masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Redaksi memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi tetap berimbang.
Social Plugin