Bekasi, cyberSBI– Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Negara (LIN), Tommy Langi, menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera tangkap Plt Diskominfostandik serta Mantan Ketua Panitia HPN dengan mengambil langkah hukum terkait polemik penggunaan anggaran APBD sebesar Rp327,76 juta dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya.
Menurut Tommy Langi, Kejari Kota Bekasi dinilai perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah. Ia membandingkan langkah cepat Kejari saat mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang disebut bernilai sekitar Rp80 juta.
"Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika dugaan penggunaan APBD Rp327,76 juta untuk kegiatan HPN menimbulkan polemik di masyarakat, maka perlu dilakukan penyelidikan secara transparan terbuka dan profesional," ujar Tommy.
Tommy juga meminta Kejari menelusuri seluruh proses penggunaan anggaran, mulai dari mekanisme perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penentuan Event Organizer (EO) yang menangani acara tersebut.
Selain itu, LIN meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan dana dari pihak lain di luar anggaran APBD apabila memang terdapat bukti yang mendukung sudah tangkap saja.
Dalam pernyataannya, Tommy mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pihak yang menyebut adanya pengumpulan dana dari berbagai pihak untuk penyelenggaraan HPN. Namun demikian, informasi tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
LIN juga menyoroti klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Diskominfostandi Kota Bekasi melalui sejumlah media. Menurut Tommy, penjelasan tersebut belum mampu menjawab seluruh pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran dan proses pelaksanaan kegiatan.
Oleh karena itu, LIN mendesak agar Kejari Kota Bekasi, Inspektorat, serta aparat pengawas lainnya melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran APBD dalam kegiatan HPN Bekasi Raya.
"Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Tommy Langi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sedangkan Plt saja dikonfirmasi sampai saat ini membisu terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan oleh Sekjen LIN tersebut.
Social Plugin