Ad Code

Pemasangan Iklan Hubungi Redaksi

Dugaan Penyedotan Ilegal Solar Subsidi oleh Truk Sampah DKI di Bekasi, Aktivitas Diduga Masih Berlangsung



BEKASI,cyberSBI – Dugaan praktik penyedotan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh sejumlah oknum pengemudi truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Bekasi, Jawa Barat, diduga masih berlangsung. Aktivitas ini dilaporkan terpusat di beberapa titik, termasuk di sepanjang Jalan Narogong (yang dikenal warga setempat sebagai kawasan "Texas") dan area Pabrik Kancing di Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Hal ini mencuat ke permukaan meski Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, sebelumnya telah memberikan peringatan keras dalam sebuah konferensi pers. Ia menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap penyimpangan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengumpulan solar subsidi oleh para pengepul di lokasi tersebut masih berjalan, bahkan kembali normal setelah sempat berhenti sesaat pasca-insiden longsor di TPST Bantar Gebang beberapa waktu lalu.
Modus operandi yang diduga terjadi adalah pengambilan solar secara diam-diam dari tangki truk sampah oleh oknum pengemudi. Bahan bakar tersebut kemudian ditampung ke dalam jeriken berkapasitas 15 liter. Seorang pengemudi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dari setiap jeriken yang berhasil disedot (dalam istilah lapangan sering disebut "kencing"), oknum pengemudi mendapatkan imbalan sekitar Rp110.000. Solar yang terkumpul selanjutnya diduga ditampung oleh oknum berinisial Hjl, yang merupakan kaki tangan oknum berinisial Shmbg, untuk dijual kembali dengan harga di bawah harga industri.
Dugaan kuat mengarah pada adanya koordinasi atau pembiaran yang melibatkan berbagai pihak. Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta serta aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Bantar Gebang. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi, aktivitas di lapangan terpantau tetap berjalan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi tersebut telah melakukan "setoran" kepada pihak di tingkat Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, meski identitas penerima tidak disebutkan secara jelas oleh narasumber.
Lemahnya penegakan hukum di lapangan juga menjadi sorotan. Berdasarkan penuturan narasumber, anggota Polsek Bantar Gebang pernah mendatangi lokasi pengepul di area Pabrik Kancing. Namun, kedatangan aparat tersebut dinilai tidak menghasilkan tindakan tegas, seperti penangkapan pelaku, dan justru terkesan hanya berkunjung biasa sebelum kembali ke kantor.
Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, mengingat volume truk sampah DKI yang melintas dan beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, aktivitas ini bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo terkait program Asta Cita, yang mengamanatkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk secara ketat mengawasi pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Secara hukum, apabila terbukti, aktivitas penyaluran dan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah dapat melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bekasi maupun Polresta Metro Bekasi terkait dugaan jaringan mafia solar subsidi di wilayah Bantar Gebang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan diperlukan investigasi mendalam serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di lapangan.