JAKARTA UTARA, cyberSBI – Maraknya keberadaan rumah kos di sejumlah wilayah Jakarta Utara kembali menyita perhatian publik, khususnya di kawasan Warakas 3 Gang 8, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok. Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyoroti dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lokasi tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Kabiro Media Kabarsbi.com DKI Jakarta, Surya Ambarullah, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu tempat kos di kawasan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal melalui komunikasi dengan narasumber dan pihak terkait, tim memperoleh informasi mengenai dugaan adanya perempuan yang menawarkan layanan seksual dengan bantuan perantara atau joki.
Lebih lanjut, hasil penelusuran tersebut juga mengindikasikan adanya pola pemerasan terhadap laki-laki yang menjadi sasaran. Modus yang diduga terjadi meliputi ancaman akan menyebarluaskan atau memviralkan informasi serta dokumentasi pribadi korban. Namun, Surya menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan pendalaman serta pembuktian hukum oleh institusi yang berwenang. Kabarsbi.com menyadari batasannya dan tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan.
Menanggapi temuan awal ini, Surya meminta Polres Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penertiban jika ditemukan pelanggaran. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dugaan prostitusi, tetapi juga harus dilihat secara serius apabila terdapat praktik intimidasi atau pemerasan yang memanfaatkan data pribadi.
Secara yuridis, apabila dugaan pemerasan tersebut terbukti, aparat dapat mendalami ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan sarana elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, untuk dugaan prostitusi, aparat perlu menelusuri peran masing-masing pihak serta ketentuan pidana atau peraturan daerah yang relevan.
"Kami meminta aparat jangan hanya menunggu laporan ketika informasi dan keresahan masyarakat sudah berkembang. Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, lakukan pemeriksaan secara profesional dan berikan tindakan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang dituding juga harus dilindungi," ujar Surya, Jumat (4/9/2026).
Kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan merupakan vonis terhadap individu tertentu. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, verifikasi lapangan dan tindakan yang proporsional dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk menegakkan kepastian hukum di kawasan tersebut.

Social Plugin