BATANG, cyberSBI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Batang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang periode anggaran 2024-2025. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang pada Senin, 3 November 2025.
Ketua DPC LSM Trinusa Batang, Joni Apriyanto, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. "Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel," ujar Joni dalam keterangan tertulisnya.
Dalam berkas laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Batang, LSM Trinusa melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain dokumen pengaduan resmi, Surat Keputusan (SK) DPC LSM Trinusa Kabupaten Batang, dokumen legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, Akta Pendirian, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Tanda Lapor Kesbangpol Kabupaten Batang. Kelengkapan dokumen ini menunjukkan bahwa laporan tersebut disusun secara sistematis dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Joni Apriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas. "Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," tegasnya.
Dukungan terhadap langkah LSM Trinusa juga datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak kejaksaan. Agung juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Janwas (Pengawas Internal Kejaksaan) untuk turut mengawasi proses penanganan laporan dari LSM tersebut, guna memastikan tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakan hukum.
Langkah LSM Trinusa ini sejalan dengan semangat pengawasan publik terhadap anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan anggota dewan. Tunjangan perumahan dan transportasi merupakan komponen anggaran yang rentan terhadap penyalahgunaan apabila tidak diawasi dengan ketat.
Masyarakat Kabupaten Batang kini menantikan respons cepat dari Kejaksaan Negeri Batang, apakah laporan ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau justru tenggelam dalam proses penyelidikan yang berlarut-larut.
Dengan slogan "Awasi Anggaran Daerah, Tegakkan Hukum, Lawan Korupsi!", LSM Trinusa Batang menempatkan diri sebagai salah satu aktor pengawasan sipil yang vokal di Kabupaten Batang. Tekanan publik seperti ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya di atas kertas.

Social Plugin